oleh

Jawa Barat Tak Naikkan UMP 2021, Simak Penjelasan Kang Emil

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki alasan tersendiri tidak ikut menaikkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 mendatang.

Menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, UMP di wilayahnya masih sama dengan UMP tahun 2020, yakni Rp1.810.351,36.

“Itu kan sesuai dengan surat edaran, kenapa (UMP Jabar 2021 tidak naik), karena 60 persen industri di Indonesia ada di Jawa Barat dan saat (pandemi) Covid-19 yang paling terdampak itu adalah manufaktur,” kata Kang Emil, sapaannya di Bandung, Senin (2/11/2020).

Baca Juga:   Ridwan Kamil Optimistis Tangani Masalah Lingkungan di Citarum

Dia menjelaskan, bisa dibayangkan bahwa sekitar 60 persen industri dari semua industri yang ada di Indonesia itu ada di Provinsi Jabar.

Kang Emil menuturkan, berdasarkan hasil kajian dan kesepakatan di Dewan Pengupahan Jawa Barat dinyatakan bahwa apabila upah minimum tahun ini dipaksakan naik, akan banyak perusahaan yang gulung tikar dan akhirnya berujung pada PHK pegawainya.

Baca Juga:   Update Covid-19: Kasus Positif Baru Bertambah 6.120, Jabar Paling Banyak

“Nah, hasil kajiannya dan kesepakatannya, kalau ada kenaikan, si manufaktur yang sudah terpuruk ini akan lebih terpuruk lagi, sehingga nanti ujungnya PHK. Kan justru kasihan, lebih terpuruk lagi,” katanya.

Oleh karena itu, orang nomor satu di Provinsi Jabar itu mengimbau kepada seluruh pekerja dan masyarakat untuk memaklumi krisis akibat pandemi Covid-19 ini terkait penetapan UMP Jabar Tahun 2021.

Baca Juga:   Ainul Yaqin, Lulusan S2 yang Mantap Kembali ke Sawah

“Makanya saya mohon dipermaklumkan dan tidak bisa diperbandingkan, karena tadi di Jateng begitu, di DKI Jakarta ada syarat kan, karena kami industrinya mayoritas ada di Jabar,” demikian kata Kang Emil. (ant/sam)

Komentar

Berita Lainnya