oleh

Kasus Tipikor Dividen Blok Mahakam, Bupati Kukar Beri Kesaksian

SAMARINDA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menjadi saksi sidang terdakwa Iwan Ratman, Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Perseroda Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (30/9/2021) sore.

Iwan didakwa melakukan tindak pidana korupsi, dana Participating Interest (PI) PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) yang diterima dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM), pengelola Blok Mahakam sebesar Rp50 Milyar.

Persidangan diketuai majelis hakim Dr Hasanuddin SH MH dengan hakim anggota Ukar Priyambodo SH MH dan Suprapto SH MH M Psi.

Edi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim secara virtual menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan baik  majelis mmhakim, JPU, maupun penasehat hukum terdakwa Iwan.

Edi dicecar sejumlah pertanyaan terkait pembangunan tangki timbun. Ia menjelaskan, dalam RUPS akhir tahun 2018 disampaikan tentang proyek tersebut. Namun belum masuk di Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2019.

Baca Juga:   Kepala Desa dan Bendaharanya Ditahan karena Kasus Korupsi

Dalam RUPS tahun 2019, rencana tersebut kembali disampaikan dengan skema Golden Share sebesar 20 persen, artinya PT MGRM tidak mengeluarkan dana. Namun tetap belum masuk dalam RKAP tahun 2020.

Edi mengatakan tidak mengetahui tentang pembangunan tangki timbun tersebut, karena tidak ada dalam RKAP.

Dijelaskannya, saksi mengetahui adanya penggunaan dana PT MGRM untuk pinjaman ke PT Petro TNC Internasional dan Reksadana masing-masing Rp10 miliar, setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pemegang saham dan Komisaris tidak dikasih laporan terkait pengeluaran dana. Baru tahu setelah melihat laporan keuangan MGRM dan temuan BPK,” kata Edi.

Mengenai akuisisi Saham PT Petro TNC Internasional, saksi mengatakan tidak tahu karena tanpa melalui RUPS dan tidak ada dalam RKAP.

Karena itu rekomendasi pemegang saham (Perseroda Kukar, Perusda PT Tunggang Parangan, PT Ketenaga Listrikan) dalam RUPS tahun 2020 agar terdakwa mengembalikan pinjaman dari PT MGRM Rpb10 miliar, dan temuan BPK terkait keluarnya dana Rp40 miliar.

Baca Juga:   Kejagung Telusuri Dugaan Keterlibatan Willem Wandik di Korupsi Bansos

“Kalau MGRM itu bertanggung jawabnya kepada RUPS atau Bupati sebagai Kepala Daerah?” tanya penasehat hukum terdakwa.

“RUPS,” jawab Edi.

“Kepada pemegang saham?” tanyanya lebih lanjut.

“Iya,” jawab saksi.

Komposisi kepemilikan saham pada PT MGRM Perseroda Kabupaten Kutai Kartanegara, sempat dijelaskan Edi yaitu Pemkab Kukar pemilik saham mayoritas dengan nilai investasi Rp4,950 miliar (99 persen) dari total Rp5 miliar.

Sedangkan Perusda PT Tunggang Parangan sebesar Rp30 juta (0,6) persen, dan PT Ketenaga Listrikan sebesar Rp20 juta (0,4) persen.

Pada RUPS tahun 2020, Laporan Pertanggung Jawaban Iwan Ratman selaku Direktur Utama PT MGRM ditolak. Sehingga pada bulan Januari 2021 ia dipecat.

Selain Iwan Ratman, sebelumnya Melly Hakim Vice President Business Development PT MGRM juga hadir memberikan keterangan di persidangan.

Baca Juga:   Ketua KONI Kota Tangsel Rita Juwita Ditahan

Saksi ini pun ditanya sejumlah pertanyaan dari JPU Zaenurofiq SH dan Herman KS SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Iwan Ratman didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (siberindo.co)

Penulis : Lukman

Komentar

Berita Lainnya