JAKARTA–Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama mencemaskan efek Perpol 7/2022 yang memiliki mekanisme sidang etik peninjauan kembali.
“Perpol ini harus direvisi karena berbahaya jika terduga pelanggar bisa mengajukan banding dan PK (peninjauan kembali),” kata Haris dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9).
Menurut Haris, seharusnya yang bisa mengajukan banding maupun PK hanyalah instItusi Polri bukannya terduga pelanggar, atas dasar adanya kejanggalan dan menjadi perhatian publik dalam keputusan hakim dalam sidang etik polri.
Ayat (3) peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
“Jadi Ferdy Sambo pada saat keputusan KKEP dan KKEP banding dinyatakan PTDH, maka sebelum tiga tahun Ferdy Sambo bisa mengajukan PK sebagaimana yang diatur dalam Perpol 7/2022. Saat ini Kapolri pak Listyo Sigit, apakah ada jaminan tiga tahun ke depan Kapolrinya masih Listyo Sigit, bagaimana jika Kapolrinya orang yang berpihak kepada Sambo. Karena kewenangan PK dalam perpol 7/2022 pasal 83 ayat 1 PK itu kewenanganya ada di tangan Kapolri,” beber Haris.
“Kan tidak ada Kapolri seumur hidup,” ujar Haris menandaskan.
Karena bagi Haris, Perpol 7/2022 ini juga bisa dimanfaatkan oleh anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan sudah dipecat melalui sidang etik untuk menghimpun kekuatan melawan dan mengganti Kapolri dengan tujuan agar bisa menggelar kembali sidang etik peninjauan kembali (PK). (*)










