oleh

Seorang Mantan Kades Jadi Tersangka Kasus Korupsi

NGAWI – Mantan Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dietapkan sebagai  tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi Jawa Timur, Rabu (1/9/2021).

Mantan Kades berinisial ST tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam pengelolaan keuangan Desa tahun 2015-2020 yang menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Kasi Intel Kejari Ngawi David Nababan mengatakan, penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

“Tersangka  ditahan 30 hari ke depan, untuk menjalani penyidikan setelah ditetapkan,” kata David, Rabu (1/9/2021).

Dijelaskan David, kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kades Desa Sidomulyo, terjadi pada tahun 2015-2020 itu, menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 218.607.450,

Baca Juga:   Warga Sambeng Gotong Royong Tanam 10 Ribu Bibit Kayu Putih

“Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Ngawi untuk penyelidikan lebih lanjut. Karena dimungkinkan ada tersangka lain,” katanya. (Endik/Ren)

Komentar

Berita Lainnya