oleh

Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Narkotika karena Tak Terbukti Bersalah

MEDAN – Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara membebaskan terdakwa Syaiful Irwansyah dari jeratan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang berlangsung Rabu (1/9/2021).

“Berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti peran terdakwa dalam sebagai agen atau penjual narkotika jenis sabu,” kata Syafril Batubara.

Majelis hakim menilai bahwa terdakwa yang merupakan warga Dusun III, Desa Tanjungmorawa, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang ini tidak terlibat dalam perkara narkotika yang menjerat terdakwa Supiandi.

Supiandi dituntut secara terpisah sekaitan kepemilikan sabu 58 gram.

Dalam putusan tersebut, majelis jakim memerintahkan penuntut umum Novrika segera mengeluarkan terdakwa dari rutan Polda dan merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa.

Baca Juga:   Tersangka Pengedar Sabu Ditembak, Kata Polisi Dia Melawan Saat Ditangkap

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Novrika, meminta agar majelis hakim menjatuhi terdakwa Syaiful Irwansyah hukuman 11 tahun penjara serta mewajibkan membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,(satu miliar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara.

Jaksa menganggap terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan perkara itu bermula pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira Pukul 18.30 WIB.

Terdakwa menghubungi Raja (DPO) dan berkata “bro pesan barang 2 (dua) ons bro” lalu Raja jawab “oke nanti di telpon sama anggota”.

Lalu sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa dihubungi orang suruhan Raja dan berkata “bang ke Suzuya jumpa di situ” lalu terdakwa jawab “oke”.

Baca Juga:   Polisi Tangkap Tiga Perempuan dan Empat Pria Pengedar dan Pengguna Sabu

Kemudian terdakwa pergi ke Suzuya Tanjungmorawa untuk menemui orang suruhan Raja.

Sesuai kesepakatan, orang tersebut langsung menyerahkan kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung pergi.

Pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa dihubungi Supiandi, karena ada orang yang memesan.

“Bang ada yang mau beli bahan” lalu terdakwa menjawab “ya udah merapat”.

Sekira pukul 18.15 WIB, Supiandi datang menemui terdakwa di sebuah rumah di Jalan Lintas Sumatera Gang  Nangin Desa Tanjungbaru Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Setelah bertemu Supiandi, terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis sabu.

Baca Juga:   Edarkan Sabu 200 Gram, Residivis Asal Ponorogo Dibekuk Polisi Lamongan

Selesai transaksi, dua personel dari  DitresNarkoba Poldasu Jos Pahala Simarmata dan Wora Hadianto Nasution menangkapnya.

Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Gang Nangin Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Kedua saksi langsung menyita barang bukti satu bungkus plastik bening tembus pandang yang dibalut kertas tissue.

Isinya, narkotika jenis sabu seberat 58,01 gram, sebuah kotak kacamata warna biru yang di dalamnya terdapat sebungkus plastik bening tembus pandang.

Plastik ini juga berisi narkotika jenis sabu dengan seberat 9,70 gram netto. (OM-vh)

Komentar

Berita Lainnya