oleh

Selain Sita BMW, Kejagung Dalami Aset Lain Miliki Jaksa Pinangki

JAKARTA – Kejaksaan Agung telah menyita satu unit mobil mewah merek BMW milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penyitaan BMW dilakukan saat jaksa penyidik menggeledah empat lokasi untuk mengembangkan kasus pencucian uang yang diduga dilakukan Pinangki.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus, menyebut lokasi penggeledahan dilakukan di empat lokasi, yakni dua apartemen di daerah Sentul Bogor dan Jakarta, termasuk dealer mobil.

Saat ini, sambung Febrie, jajaran Jampidsus Kejaksaan Agung sedang fokus menyelesaikan pemberkasan perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra. Dan Jaksa Pinangki sudah pasti dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu mengingat Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Baca Juga:   Jaksa Pinangki Minta Belas Kasihan Hakim

”Lalu kenapa dilakukan penggeledahan? Ini terkait sangkaan TPPU terhadap Jaksa Pinangki. Lalu mengapa TPPU melekat, karena dia (Pinangki, Red) juga kami sangkakan menerima sehingga ditelusuri bagaimana uang itu,” tuturnya.

Jaksa penyidik Kejaksaan sudah diberi target waktu agar segera menyelesaikan pemberkasan atas perkara dugaan gratifikasi yang dilakukan Pinangki dan Djoko Tjandra. ”Kami jadwalkan penyidik diskusi dengan jaksa peneliti dan penuntut umum supaya bisa cepat tuntas,” ujarnya.

Baca Juga:   Terbakar, Ternyata Gedung Kejagung Belum Diasuransi

Selain itu, pimpinan juga sudah menekankan agar perkara gratifikasi Pinangki dan Djoko Tjandra ini bisa segera naik ke meja hijau sehingga masyarakat bisa mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. ”Beri kesempatan kepada penyidik ini, segera kami selesaikan. Saya yakin penyidik saya tidak akan terlalu lama menyelesaikan ini,” tuturnya.

Ya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan gratifikasi lantaran Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.

Baca Juga:   Dari Pengakuan Djoko Tjandra, Kejagung Temukan Bukti Permulaan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Djoko Tjandra pada periode November 2019 sampai Januari 2020 diketahui mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa Mahkamah Agung. Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana. (oke/sep)

Berita Lainnya