oleh

Jawab Pemberitaan Miring, PT ADK Tak Pernah Mengalifusungsikan Lahan Trans Lapindo

BENGKULU – Pihak perusahaan PT. Andalanutama Dinamis Karya (PT. ADK) akhirnya angkat bicara. Ini terkait dengan alih fungsi lahan Trans Lapindo yang diklaim sudah dikuasai pihak ketiga atau pihak mana pun. Terang dan tegas bahwa pemberitaan itu tidak sesuai fakta dan aturan yang ada.

”Kami PT. Andalanutama Dinamis Karya (PT. ADK) menjawab tegas bahwa tidaklah benar apa yang telah di beritakan dengan fakta-fakta dan ketentuan yang melandasinya. Kami ya cukup kaget juga, kok bisa berita seperti itu muncul. Tetap saja kami tanggapi dingin,” terang Direktur PT ADK Anjas Putra, Rabu (2/9/2020).

Ditambahkan, bahwa pemberitaan di sebuah media online Kilas Bengkulu atas tuduhan LSM Ganses termasuk pihak-pihak lainnya, dinilai sangat jauh dari fakta sesungguhnya. Maka dari koordinasi dengan semua pihak, perusahaan meluruskan hal sebenarnya agar tidak menimbulkan efek dan dampak negatif.

Baca Juga:   Tumbuhkan Ekonomi dan Wisata, Komunitas id42ner Jelajahi Bumi Raflesia

ADK sambung Anjas, hingga saat ini belum ada kegiatan sama sekali di lahan tersebut. Apa lagi, sampai mengalihfungsikan lahan tersebut. Karena masih dalam tahap pembebasan lahan. Perusahaan tidak mau gegabah, apalagi coba-coba melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam UU maupun ketentuan yang berlaku.

”Jadi dari mana dasarnya hingga PT. Andalan telah dianggap alih fungsi apalagi sampai diberitakan izin HGU telah mati dan berakhir pada tanggal 28 maret 2020 sedangkan PT. ADK sampai sekarang masih dalam proses HGU,” terang Anjas seraya melampirkan sejumlah dokumen.

Lucunya lagi, sambung Anjas, pihak yang mengklaim terkesan tidak mengetahui apa itu HGU dan masa berlakuknya. ”Kok terkesan pihak yang mengklaim ini tidak tahu apa itu HGU ya. Bagaimana proses pembuatan izin PT ADK dan lain-lain,” imbuhnya.

Baca Juga:   Banjir dan Puting Beliung Landa Bengkulu

Dijelaskannya HGU yang dipegang PT. ADK sejak tahun 2015 berlaku selama 35 tahun. Sedangkan sekarang baru tahun 2020. Terang saja selama memegang HGU tersebut, perusahaan memegang teguh aturan yang ada.

”Izin lokasi PT. ADK itu tidak berada di lahan Trans Lapindo melain di empat desa yaitu Desa Muara Santan, Tanjung Kemenyan, Gembung Raya dan Kinal Jaya.  Dan itu telah melewati tahap-tahap yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah memiliki izin IUP-B,” papar Anjas.

Proses pembukaan lahan untuk memperlancar akses jalan masyarakat. Ini salah satu komitmen yang dilakukan pihak perusahaan.

ADK memang memiliki beberapa kegiatan di lahan Trans Lapido tersebut. Tapi, bentuknya adalah kebun pribadi Anjas dan Rosmi yang kebetulan selaku direktur PT. ADK.

Baca Juga:   Bengkulu Berpotensi Jadi Lumbung Padi Nasional

”Semua yang ada di sana milik mereka pribadi. Bahkan pekerja di sana yang ada tidak melibatkan sedikit pun PT. ADK. Tuduhan-tuduhan atas ahli fungsi tersebut hanyalah oknum-oknum yang yang tidak bertanggung jawab yang mencari-mencari celah atau kesalahan kami PT. ADK,” terangnya.

Dengan munculnya statmen dan klarifikasi ini, Anjas berharap Pemerintah Daerah maupun stakholder terkait, dapat melihat secara jernih fakta dan data yang sebenar-benarnya.

”Tentu kami bertanggungjawab dengan langkah-langkah perusahaan. Statmen ini pun diharapkan bisa menjawab, dan bagian dari klarifikasi pemberitaan yang muncul sebelumnya. Agar semua pihak benar-benar memperhatikan dengan seksama dan tidak terjadi kesalahan,” pungkas Anjas. (rls/sep)

 

Komentar

Berita Lainnya