oleh

Penyiraman Air Keras di Medan Ternyata Dipicu Pemerasan

MEDAN – Penyiraman air keras terhadap Persada Bhayangkara Sembiring (25) di Jalan Jamin Ginting, Simpang Tuntungan, Medan, Minggu (25/7/21) malam, ternyata dipicu pemerasan.

“Kejadian itu berawal pada bulan Juni 2021. Saat itu tersangka HST (36) memberi tahu kepada pemilik salah satu gelanggang permainan tembak ikan, ada permintaan sejumlah uang dari Persada,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (2/8/2021).

Persada tercantum sebagai pemimpin redaksi pada portal berita jelajahperkara.com.

Dari pemeriksaan terhadap para tersangka terungkap, biasanya korban meminta jatah setoran bulanan.

Hal itu sudah berlangsung 8 kali. Tiap bulan yang bersangkutan megutip Rp 500 ribu dari tersangka.

Belakangan, korban minta setoran dinaikkan menjadi satu juta, dua juta, kemudian Rp 4 juta per bulan.

Baca Juga:   Eks Dirut Transjakarta Dijebloskan ke Lapas Salemba

“Lalu bulan Juni biasanya korban menerima bulanan dari HST. Namun pada tanggal 21, uang belum diterima juga,” ujarnya.

Kemudian, kata Riko, korban mengirim link berita tentang gelanggang tersebut kepada HST.

Persada mengatakan, link berita belum diunggah, dan ia meminta jatah bulan Juni segera diberikan.

Tak berapa lama, HST memberikan jatah uang bulan Juni kepada korban.

Pada bulan Juli tanggal 21, korban kembali meminta sejumlah uang kepada HST. Namun sampai tanggal 24, ia belum juga menerimanya.

Riko menjelaskan, saat itu pemilik gelanggang berinisial SS (41) memberi tahu kepada HST agar korban diberi pelajaran.

Pada tanggal 25 Juli 2021, tersangka HST janji bertemu dengan korban di Simpang Tuntungan.

Baca Juga:   Polres Belawan Gulung Kawanan Perampok

“Sebelumnya, tersangka HST sudah mencari orang untuk memberi pelajaran kepada korban,” katanya.

Saat hari eksekusi tiba, sambung Riko, tersangka eksekutor dan driver berinisiatif membeli cairan air keras seharga Rp 100.000.

Kemudian air keras mereka masukkan ke dalam botol minuman suplemen.

“Pada pukul 21.00 WIB, korban mengirim pesan What’s App, bahwa dia sudah ada di lokasi,” ujarnya.

Tak berapa lama, kata Riko, HST menunjukkan foto korban kepada eksekutor. Kemudian eksekutor berinisial N dan driver berinisial UA (50) bergerak ke lokasi.

“Di jalan, mereka sempat memindahkan air keras ke dalam potongan botol air mineral. Setibanya di lokasi, tersangka N langsung menyiramkan air keras itu ke tubuh korban, lalu kabur, ” katanya.

Sebbagaimana diketahui, Satreskrim Polrestabes Medan menangkap lima pelaku penyiraman air keras terhadap Persada Bhayangkara Sembiring.

Baca Juga:   Hendra Tewas, 306 Tahanan Polrestabes Medan Dipindahkan, Ada Apa?

Para tersangka yang diamankan itu ialah SS (41) warga Jalan Petunia II, Desa Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan, yang merupakan otak pelaku.

Kemudian UA (50) warga Kampung Sawah Desa Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang bertindak sebagai joki

Kemudian, HST (36) warga Lingkungan II Namo Gajah, Kelurahan Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan yang bertindak sebagai pengkondisi waktu dan tempat pertemuan dengan korban.

Selanjutnya N warga Datuk Kabu Pasar III yang bertindak sebagai eksekutor menyiramkan air keras. Terakhir IIB (39) warga Jalan Bunga Kardiol, Lingkungan III Kelurahan Ladang Bambu. (topmetro.news)

Komentar

Berita Lainnya