TANJUNG BINTANG – Jajaran Polsek Tanjung Bintang menangkap dua warga Lampung Selatan yang diduga memberi keterangan dan sumpah palsu, Sabtu (31/7/2021).
Kedua orang itu adalah RAH (26) dan PAR (35), Rabu (28/7/2021) datang ke Mapolsek Tanjung Bintang, melapor bahwa mereka telah dibegal.
Keduanya mengaku, begal telah merampas sepeda motor, dua handphone, dan uang tunai Rp 1,2 juta.
Polisi pun bergerak menyelidiki kasus ini, mengecek tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan menelusuri ketengan kedua pelapor.
Setelah diselidiki, sepeda motor yang dilaporkan dibegal itu, ternyata mereka gadaikan kepada Wawan, warga Desa Jatibaru kecamatan Tanjung Bintang k
Kabupaten Lampung selatan.
Polisi pun menciduk keduanya di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalan interogasi, keduanya mengakui telah member keterangan dan sumpah palsu saat melapor kepada petugas, tentang pembegalan itu.
Alhirnya, polisi menetapkan RAH (26) warga Dusun Gedong Wani Desa Karang Rejo Kecamatan Jati Agung, dan PAR (35) Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang, sebagai tersangka pelanggaran KUH Pidana.
Kapolsek Tanjung Bintang AKP Faria Arista, S. Kom, SIK, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSi mengatakan, Tim Buser yang dipimpin Ipda Ahmad Ayani, SH menangkap kedua orang itu karena telah memberikan keterangan dan sumpah palsu.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 242 KUH Pidana. Keduanya ditahahan bersama sejumlah barang bukti untuk diproses lebih lanjut. (HM-S-B)











Komentar