INDRAMAYU – Jajaran penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, Jawa Barat, menggeledah Sekretariat Kantor BPBD Indramayu, Kamis, (1/7/2021).
Dengan pengawalan ketat, Tim bergerak memasuki ruangan yang diyakini ada keterkaitan dokumen dengan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran refocusing APBD Indramayu tahun 2020 pada pos anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp196 miliar.
Pihak BPBD Indramayu tahun 2020 telah menerima alokasi BTT sebesar Rp24.985.513.520.00, untuk pengadaan masker, hand sanitizer dan lainnya.
Salah satu kasus yang sedang ditangani penyidik Polres Indramayu adalah proses pengadaan masker sebanyak 2,5 juta yang ditenggarai diselewengkan.
“Ini (penggeledahan) merupakan rangkian penyelidikan. Dari hasil penggeledahan, kami sita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan penggunaan anggaran refocusing di BPBD,” ungkap Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara.
Menurutnya, sebagai bukti awal yang menjadi ‘pintu masuk’ polisi, adalah adanya ketidakberesan dokumen dan perizinan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa.
“Makanya di antara para saksi yang diperiksa adalah selain lima pejabat berwenang di BPBD, pihak kontraktor dalam hal ini perusahaan penyedia jasa juga sudah kami mintai keterangan,” tandas dia.
Terkiat dengan nilai kerugian, Olot belum bisa memastikannya karena masih harus menunggu kajian dari BPKP.
“Kami sudah mengirim dokumen kesana (BPKP), nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan,” imbuh dia.
Polres Indramayu sedang melalukan penyelidikan kasus pidana korupsi penyelenggaraan kegiatan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Indramayu tahun 2020.
Polisi mengendus ada penyimpangan penggunaan refocusing anggaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu pada tahun 2020 lalu sebesar Rp196 miliar itu.
“Iya benar, soal refocusing anggaran tahun 2020. Sudah lebih dari lima orang saksi telah kami periksa. Semuanya masih dalam penyelidikan,” ujar dia.
Meski begitu, ia belum bisa menyebutkan siapa saja saksi yang telah menjalani pemeriksaan, termasuk peran para saksi dalam kasus korupsi bansos Covid-19 ini.
Kepala Pelaksana BPBD Indramayu, Dadang Oce Iskandar, membenarkan peristiwa penggeledahan kantor yang ia pimpin, namun ia tidak tahu pasti dokumen apa saja yang diamankan penyidik dari kantor Sekretariat BPBD Indramayu saat itu.
Pada tahun 2020 lalu, Pemkab Indramayu telah merealisasikan anggaran untuk penanganan pandemi Covid 19 sebesar Rp117.987.580.134 dari pagu anggaran Rp119.117.699.020.
Anggaran untuk Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp117.987.580.134 dipergunakan untuk kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 1 dan 2 di 31 kecamatan sebesar Rp5.537.175.800, Dinas Perhubungan (Dishub) Rp2.689.575.000, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Rp37.615.039.200.
Kemudian untuk Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1.050.115.500, Dinas Sosial (Dinsos) Rp234.955.000, Dinas Kesehatan (Dinkes) Rp31.604.375.000. Selanjutnya BPBD Rp24.985.513.520, Satpol PP Rp3.880.950.000 dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Rp11.520.000.000.
Sementara untuk penanggulangan dampak ekonomi digelontorkan bagi 9.600 UMKM sebesar Rp11.520.000.000 dan per UMKM mendapatkan bantuan Rp1.200.000.
Selain untuk UMKM, anggaran dampak ekonomi diberikan kepada para peternak itik Rp1.050.115.500.00. Bantuan tersebut dikoordinatori oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Di bidang sosial, digelontorkan anggaran Rp37.615.039.200 yang dikelola Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Indramayu, diperuntukkan bagi 24.914 KK terdampak Covid-19 berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Dinsos dan disalurkan melalui PD BWI.
Bantuan bidang sosial itu meliputi bantuan uang tunai, beras, makanan kaleng, mi instan, ikan asin dan lainnya diluncurkan selama tiga kali.
Bidang kesehatan yang dikelola Dinkes Indramayu dianggarkan sebesar Rp31.604.375.000 diantaranya digunakan untuk insentif tenaga kesehatan, alat kesehatan, obat-obatan dan lain-lain. (Red)










Komentar