oleh

Polisi Bekuk Pencuri Plat Tugu Perbatasan Dua Kota

SAMARINDA – Polisi dari Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian Plat Tugu di Pintu Gerbang perbatasan Samarinda – Kutai Kartanegara, di jalan poros Samarinda – Bontang, yang terjadi Jumat (18/6/2021).

Pada pengungkapan kasus tersebut, Unit Jatanras Macan Borneo berhasil menangkap dua tersangka laki-laki bernama Rudi (44) dan Mukhlis (39).

Menurut Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Dovie Eudy, awalnya pihak Kepolisian hanya berhasil mengamankan tersangka Pertama yaitu Rudi saat sedang beraksi di lokasi kejadian.

Baca Juga:   Ada "Siluman" Mengisi Absensi Sekretariat DPRD Samarinda 

Kemudian rekannya yang bernama Mukhlis berhasil kabur, dengan melakukan perlawanan sambil membawa Badik.

Setelah sempat menjadi DPO, Mukhlis berhasil diamankan pihak Kepolisian di kediamannya beserta dengan barang bukti.

Setelah menerima informasi aksi pencurian tersebut, Tim Macan Borneo segera meringkus pelaku Pertama.

“Kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya setelah kami mengantongi identitas pelaku langsung mencari tersangka kedua yaitu Mukhlis di rumahnya,” ucap Ipda Dovie Eudy kepada DETAKKaltim.Com group Siberindo.co, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:   Motif Perampokan, RS Habisi Juwana dengan Empat Tikaman

Hasil penangkapan kedua tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.

“Kedua tersangka ini merupakan residivis yang sudah sering melakukan pencurian di beberapa wilayah, dan hasil dari curiannya itu digunakan untuk membeli sabu, bahkan sudah beberapa kali ditahan,” kata Ipda Dovie lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Polresta Samarinda.

Baca Juga:   Jadi Kurir Sabu, Rusmarno Divonis 7 Tahun Penjara

Keduanya diancam dengan Pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (Setyo).

Editor : Lukman

Komentar

Berita Lainnya