JAKARTA–Polda Metro Jaya akan menjaga pintu keluar-masuk ke wilayah DKI Jakarta di 63 titik selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 pada pukul 20.00–04.00 WIB.
Berdasarkan data yang diperoleh pada Jumat (2/7/2021), penjagaan pintu keluar-masuk itu bukan hanya di dalam kota, namun juga di perbatasan kota, hingga di tol.
Berikut 63 titik lokasi pintu masuk-keluar Jakarta yang dijaga Polda Metro Jaya:
I. Pembatasan di dalam kota (4 titik)
Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran HI, TL Harmoni.
II. Pembatasan mobilitas di dalam tol (5 titik)
Ditutup Arah Timur ke Barat: 1. GT Tegal Parang 2. GT Polda Arah Barat ke Timur: 3. GT Semanggi 4. GT Senayan 5. GT Pancoran.
III. Pembatasan mobilitas di batas kota (18 titik)
1. Ringroad Tegal Alur, Jakut 2. Pos Joglo Raya, Jakbar 3. Pos LTS Kalideres, Jakbar 4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel 5. Cildeug Raya (Universitas Budi Luhur), Jaksel 6. Lampiri Kalimalang, Jaktim 7. Panasonic Jalan Raya Bogor, Jaktim 8. Depan SPBU Cilangka, Depok 9. Jalan Parung Ciputat, Depok 10. Batu Ceper, Tangerang Kota 11. Jati Uwung, Tangerang Kota 12. Jalan Sultan Agung Medan Satria, Kota Bekasi 13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Kota Bekasi 14. Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi 15. Tambun, Kabupaten Bekasi 16. Bintaro, Tangsel 17. Legok, Tangsel 18. Lenteng Agung, Depok 19, Kolong Cakung, Jaktim IV.
Pembatasan mobilitas (21 titik)
1. Jalan Sabang, Jakpus 2. Cikini Raya, Jakpus 3. Jalan pron, Jakpus 4. Jalan Asia Afrika, Jakpus 5. Banjir Kanal Timur, Jakpus 6. Kemang, Jaksel 7. Bulungan, Jaksel 8. Kawasan Kota Tua, Jakbar 9. Jalan Pemancingan, Srengseng Jakbar 10. Jalan Boulevar Raya, Kelapa Gading Jakut 11. Jalan Kali Pasir, Tangerang Kota 12. Jalan Banding Raya, Tangerang Kota 13. Jalan Boulevard Alam Sutera, Tangsel 14. Jalan Sutera Utama, Tangsel 15. Jalan Clique Gading Serpong, Tangsel 16. Jalan M Yasin (Depan STIE MBI) Depok 17. Jalan M Yasin (Depan MCD) Depok 18. Jalan Boulevard Selatan, Kota Bekasi 19. Summarecon Bekasi, Kota Bekasi 20. Cikarang Baru, Kabupaten Bekasi 21.
Cifest Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi V. Pengendalian mobilitas (14 titik)
1. Jalan Cassa, Jakpus 2. Jalan Salemba Tengah, Jakpus 3. Jalan Jenderal Utip/Jatinegara Timur, Jaktim 4. Jalan Sutoyo Kramat Jati, Jaktim 5. Jalan Raya Bogor Pusdikes, Jaktim 6. Jalan Wolter Mongonsidi, Jaksel 7. Jalan Cipete Raya, Jaksel 8. Jalan Cikajang, Jaksel 9. Jalan Gunawarman, Jaksel 10. Sunter, Jakut 11. PIK II, Jakut 12. Jalan Mangga Besar, Jakbar 13. Taman Sehati, GOR Wibawa Mukti, Cikarang 14. Distrik 1, Meikarta Cikarang
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meyakini bahwa penutupan akses keluar-masuk ke wilayah DKI Jakarta bisa menekan angka penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi di Ibu Kota.
Menurut Fadil, tidak boleh ada masyarakat yang melakukan aktivitas kecuali kegiatan esensial dan kritikal di masa PPKM Darurat DKI Jakarta.
“Mulai malam ini pukul 00.00 WIB, seluruh pintu keluar-masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat, tidak boleh ada satu pun yang melakukan mobilitas di luar kegiatan yang esensial dan kritikal,” tutur Fadhil, Jumat (2/7/2021).
Polda Metro Jaya juga sudah membentuk Satgas khusus untuk pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat pada 35 titik serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 25 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 35 titik serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 25 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” katanya. (*)











Komentar