oleh

Cabuli Anak Tiri, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya Ditangkap

TULANG BAWANG – Aparat Polsek Dente Teladas menangkap pelaku cabul terhadap anak tirinya sendiri yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

Pelaku ditangkap hari Rabu (30/06/2021), pukul 03.00 WIB, saat pulang ke rumahnya setelah kabur seusai korban melapor ke Mapolsek Dente Teladas.

“Rabu dini hari, petugas kami berhasil menangkap pelaku cabul berinisial IS als MN (50), buruh, warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK.

Baca Juga:   Kepergok Istri Saat Cubuli Anak Tiri, Pria Ini Diciduk Polisi

Iptu Eman mengatakan, dalam kasus ini petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya tindak pidana cabul, dan golok yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Kapolsek menjelaskan, aksi cabul yang dilakukan IS terhadap korban AH (16), terjadi pada bulan November 2020, pukul 24.00 WIB.

Korban yang mulanya sedang tertidur di dalam kamarnya dibangunkan pelaku. Kemudian dibawa menuju kebun karet dibonceng sepeda motor.

Baca Juga:   Miris! Pria ini Cabuli Anak Tiri Sejak Masih di Bawah Umur

Setelah tiba di kebun karet, pelaku mengancam korban dengan menggunakan golok yang dibawanya dari rumah.

Dalam keadaan terancam, korban hanya bisa pasrah kesuciannya direnggut pelaku.

“Seusai melakukan aksinya, pelaku kembali mengancam korban, kalau sampai korban menceritakan peristiwa ini, maka korban, adiknya dan ibunya akan dibunuh,” jelas Iptu Eman.

Korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas pada Senin (10/05/2021), dengan diantar ibu kandungnya.

Mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan, pelaku langsung kabur dari rumah dan tidak pulang lagi.

Baca Juga:   Pria Ini Cabuli Anak Tirinya Sejak Sang Anak Berusia 9 Tahun

Pelaku saat ini masih diperiksa intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia terancam hukuman penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Komentar

Berita Lainnya