oleh

Aniaya Istri Sedang Hamil, Rohim Terpaksa Mendekam di Sel Polisi

PRINGSEWU – Tak terima dilarang main, seorang suami asal Pringsewu Lampung tega menganiaya istrinya yang sedang hamil hingga babak belur.

Akibat perbuatannya tersebut sang suami harus berurusan dengan hukum dan mendekam di sel jeruji Polisi.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK membenarkan bahwa pihaknya pada Senin 31 Juni 2021 pukul 20.00 WIB telah menangkap Rohim (30).

Rohim ditangkap atas dugaan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban yang tak lain istri sahnya, Eti Kusti Lestari (27).

Peristiwa KDRT itu terjadi pada Rabu 4 Maret 2020 pukul 16.30 Wib atau setahun lalu di dalam rumah kontrakan korban di Pringkumpul Kelurahan Pringsewu Selatan.

Baca Juga:   Vaksinasi di Tempat Wisata Gadingrejo, Ini Kata Wabup Pringsewu

“Korban baru melaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Pringsewu Kota pada 5 Maret 2020” ujar Kompol Atang Samsuri, SH pada Rabu (2/6/21).

Dijelaskanya, peristiwa KDRT bermula saat korban yang dalam posisi sedang hamil besar berusaha melarang pelaku untuk pergi main, namun pelaku tidak terima dan kemudian menganiaya korban.

Menurut korban, pelaku ini sering pergi main dan pulang setiap pagi hari. Korban berusaha melarang kebiasaan pelaku tersebut dan menyuruh suaminya tersebut untuk bekerja cari uang persiapan melahirkan.

“Namun ternyata pelaku tidak suka dengan tindakan korban. Terjadilah cekcok dan berbuntut penganiayaan terhadap korban,” ucap Kapolsek

Baca Juga:   Warga Srikaton Ditemukan Tewas Tergantung di Belakang Rumah

Kapolsek menjelaskan, pada saat terjadi keributan rumah tangga tersebut pelaku emosi dan langsung mendorong korban hingga terjatuh.

Kemudian menyeret korban kedalam kamar dan membantingnya di atas kasur. Tak sampai disitu, pelakupun masih tega memukuli wajah dan kepala korban.

Setelah puas menganiaya istri, pelaku pun pergi meninggalkan rumah setelah terlebih dahulu mengurung korban didalam rumah.

“Akibat KDRT tersebut korban mengalami luka lebam membiru dipelipis mata sebelah kanan, luka memar dipergelangan tangan, sakit disekujur tubuh dan juga trauma secara psikologis” terang Atang Samsuri.

Kapolsek meneruskan, setelah setahun lebih masuk daftar pencarian orang (DPO), pelaku diketahui pulang ke rumah orang tuanya di kelurahan Pringsewu Selatan.

Baca Juga:   Tim Cobra Polres Pringsewu Tangkap Pengedar dan Pengguna Narkoba

Pada Senin (31/5/21) pukul 20.00 WIB pelaku langsung dijemput polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Setelah melakukan aksi KDRT pelaku mengaku pergi bekerja di wilayah Kabupaten Pesisir Barat,” tutur Kompol Atang.

Dalam proses penyidikan, kata Kapolsek melanjutkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian milik korban dan surat hasil Visum et repertum yang dikeluarkan pihak RSUD Pringsewu

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan UU Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Untuk proses hukum maka pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.(S-J)

Komentar

Berita Lainnya