TANJUNG REDEB – Jajaran Polisi dari Satuan Reskrim Polres Berau kembali berhasil membekuk pelaku pembalakan liar (illegal logging).
Pelaku berinisial IR (27) ditangkap di Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Berau, Rabu (28/4/2021).
Sejumlah barang bukti berupa kayu ulin berbagai ukuran turun diamankan.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, kasus ini dibongkar menyusul laporan adanya seseorang yang sering mengangkut kayu yang diduga hasil pembalakan liar.
Menurutnya, pada 23 April, informasi masuk ada orang yang mengangkut kayu jenis ulin.
Diduga kuat, kayu itu merupakan hasil illegal logging di sekitar kampung tasuk, Kecamatan Gunung Tabur.
Dia mengatakan, anggota Sat Reskrim Polres Berau pun melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
Sekitar pukul 16.00 Wita petugas mendapati seorang yang kemudian diketahui berinisial IR sedang mengangkut dan menguasai kayu.
“Kayu itu jenis Ulin, diangkut menggunakan sebuah truk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi KT 8183 GU,” ujarnya.
Polisi kemudian mendatangi pelaku dan meminta penjelasan. Pelaku diminta menunjukkan dokumen, namun tidak bisa.
“Setelah itu, IR beserta barang bukti 1 unit truk dan kayu Ulin kami bawa ke Mapolres Berau untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Sebanyak 122 batang kayu jenis Ulin berbagai ukuran turut dibawa ke Mapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 83 ayat 1 huruf B Jo pasal 12 huruf E UU RI tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Ia terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta, dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Pembalakan liar masih jadi salah satu tindak pidana yang kerap ditemukan di Berau.
Pihak kepolisian meminta masyarakat berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas illegal logging. (as/beb)











Komentar