oleh

Rinjani dan Tambora Dibuka Kembali, Syarat: Prokes Ketat, Kuota Dibatasi

MATARAM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kembali membuka aktivitas wisata pendakian dua gunung berapi di Nusa Tenggara Barat.

Gunung Rinjani Pulau Lombok dan Gunung Tambora di Pulau Sumbawa mulai 1 April 2021, boleh didaki lagi setelah ditutup sejak Januari 2021.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Kamis (1/4/2021), aktivitas wisata pendakian di dua gunung berapi tersebut sebelumnya ditutup karena faktor kondisi cuaca yang membahayakan nyawa manusia.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Dedy Asriady mengatakan, Gunung Rinjani kembali dibuka untuk wisata pendakian berdasarkan arahan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian LHK.

Baca Juga:   Kasus Harian Covid-19 Aceh Kembali Catat Angka Tertinggi

Arahan itu tentang pembukaan aktivitas pendakian dan peningkatan kuota kunjungan pada masa reaktivasi tahap pertama.

“Aktivitas pendakian Gunung Rinjani masih dibatasi dengan kuota maksimal 50 persen dari normal dan lama pendakian hanya tiga hari dua malam,” katanya.

Ia mengatakan para wisatawan yang ingin melakukan pendakian wajib memesan tiket pendakian melalui aplikasi e-Rinjani yang dapat diunduh melalui playstore.

Balai TNGR juga menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat terhadap para wisatawan, mulai dari pintu masuk, saat di lokasi wisata, maupun saat keluar kawasan taman nasional.

Baca Juga:   Cina Kembali Bikin Heboh, Kali ini Uji Klinis Manfatkan Serangga

“Penerapan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas wisata di dalam kawasan TNGR pada masa normal baru pandemi Covid-19 sesuai dengan arahan Dirjen KSDAE,” kata Dedy.

Kepala Balai Taman Nasional Tambora Yuniadi, mengatakan pembukaan wisata pendakian Gunung Tambora juga terhitung mulai 1 April 2021.

“Setiap pendaki yang datang menggunakan pesawat udara wajib melakukan pemeriksaan ulang bebas Covid-19 dari rumah sakit, klinik/puskesmas di Kabupaten Bima, dan Dompu,” ujarnya.

Baca Juga:   Nunung Sembuh Covid-19, Sekarang Sudah Syuting Lagi 

Ia menyebutkan jumlah pendaki maksimal 30 persen dari daya tampung kawasan taman nasional. Para pendaki hanya diberi waktu tiga hari dua malam di dalam kawasan.

Setiap pendaki, kata Yuniadi, wajib melakukan registrasi di setiap pintu masuk jalur pendakian serta membayar tiket masuk kawasan Taman Nasional Tambora sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Kami juga mengingatkan para pendaki untuk selalu menjaga kebersihan dan tidak melakukan tindakan vandalisme atau kegiatan lain yang mengganggu ekosistem kawasan taman nasional,” katanya. (*/cr4)

Sumber : mataram.antaranews.com

Komentar

Berita Lainnya