TANJUNG BINTANG – Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel) menangkap tiga lelaki terkait kasus pemerkosaan, dan masih memburu satu tersangka lain.
Mereka yang ditangkap adalah Yoga Krimantoro (22) dan Sulistyo (33) yang sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui, Yoga Krimantoro berasal dari Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari dan Sulistyo dari Desa Trimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang.
Keduanya diciduk polisi pada Minggu (28/3/2021) sekira pukul 02.00 WIB. Sedangkan Hasim alias Aldi (20) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Way Sulan, pelaku utama pemerkosaan sudah lebih dulu ditangkap.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hapis menyatakan benar jajarannya telah menangkap beberapa pelaku tindak pidana pemerkosaan itu.
“Kedua pelaku DPO diamankan petugas dari tempat persembunyiannya di Desa Trimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang,” kata Kapolsek, Rabu (31/3/2021).
Pemerkosaan terjadi Rabu (24/3/2021) dini hari. Setidaknya ada lima lelaki yang terlihat aksi brutal tersebut.
Korbannya, MAS (38) adalah seorang pemandu lagu karaoke di Kafe Siwur di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang.
Didalam ruangan karaoke itu, Hasim alias Aldi (20) melakukan pemerkosaan dibantu empat temannya.
Empat orang memegangi kaki, tangan dan membekap mulut korban, sementara pelaku leluasa menyetubuhi korban.
Korban sempat meronta dan berteriak minta tolong, tapi tak berdaya diringkus para lelaki yang memegangi dan membekapnya.
Setelah melakukan perbuatan terkutuk itu, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian perkara.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang. Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dengan Jatanras Polres Lampung Selatan langsung bertindak.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tempat persembunyian pelaku yakni Yoga Krimantoro (22) dan Sulistyo (33) di Desa Trimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui atas kejadian tersebut meski beralibi tidak ikut memperkosa korban,” kata Kapolsek.
Polisi masih memburu dua lagi pelaku, yakni AP (22) dan satu yang belum diketahui identitasnya.
“Para pelaku disangkakan Pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun,” tegas Kapolsek sembari mengakhiri. (Hms)











Komentar