oleh

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Punglor Asal NTT yang Terancam Punah

KOTA BIMA – Polisi dari Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota berhasil menggagalkan peyelundupan burung Punglor asal Alor Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Pelabuhan Sape Kabupaten Bima.

Burung Punglor Kembang atau Anis Kembang ini diselundupkan menggunakan mobil Avanza EA 1603 LZ menuju Desa Parado Kecamatan Parado dan Des Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima tanpa disertai dokumen, dan selanjutnya akan ke Mataram kepada pengepul Burung.

Kapolsek Rasanae Barat AKP Hamzah melalui Kanit Reskrim IPDA Dediansyah SE membenarkah, bahwa penggagalan pemasukan 535 ekor burung Punglor tersebut berkat infomasi masyarakat.

Baca Juga:   Lanal Batam Gagalkan Penyelundupan Empat Kilogram Sabu

“Info itu segera ditindaklanjuti tim. Benar saja, para terduga pelaku telah melakukan tindak pidana menyimpan, membawa, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi (tanpa surat izin dari dinas terkait/BKSDA,” ujar Hamzah, Rabu. (31/3/2021)

Satwa yang dilindungi adalah burung Punglor Kembang atau Anis Kembang yg berasal dari Alor NTT.

Lebih Lanjut Kanit Reskrim menjelaskan, pemasukan burung tersebut melanggar UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan khususnya Pasal 35 ayat 1.

Oleh sebab itu demi keamanan, 535 burung Punglor tersebut ditahan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Rasbar.

Baca Juga:   Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 22 Ribu Benih Lobster

“Tindakan penahanan ini telah sesuai dengan pasal 44 ayat 2 yang menyatakan bahwa Penahanan dilakukan apabila setelah pemeriksaan, dokumen persyaratan belum seluruhnya dipenuhi dan/atau pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan,” tambahnya.

Punglor atau Anis merupakan burung yang cukup digemari di Indonesia, yang paling populer adalah Anis Kembang dan Anis Merah.

Selain mempunyai karakter suara yang merdu mendayu-dayu disertai gaya ocehan saat bernyanyi, Punglor juga mudah beradaptasi dan dilatih.

Postur tubuhnya gagah serta memiliki warna bulu yang menarik. Hal ini lah yang membuat para pehobi/kicau mania jatuh cinta padanya.

Tim mengamankan terduga pelaku yaitu, SF (45), AR (43), AK (24), TS (56), AK (59), dan FR (24). Dan barang bukti 535 ekor , yang disimpan dalam sebuah kota.

Baca Juga:   Digagalkan, Penyelundupan Narkoba ke Lapas Melalui Bola Tenis

Burung tersebut, dibeli para pelaku dari para pemburu di Reo NTT dengan harga Rp.120.000 per ekor dan akan dijual Rp.200.000 per ekor.

“Burung punglor adalah salah satu satwa yang dilindungi. Karena burung ini merupakan burung yang terancam punah,” kata Dediansyah SE.

Selanjutnya Tim membawa para pelaku beserta barang bukti ke kantor Polsek Rasana’e Barat, guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. (SI/ISRT)

Komentar

Berita Lainnya