oleh

Kemenhub Tetapkan GeNose C19 Jadi Syarat Perjalanan Moda Transportasi Laut

JAKARTA – Kementerian Perhubungan resmi menetapkan penggunaan GeNose C19 sebagai salah satu syarat perjalanan bagi penumpang transportasi laut di masa pandemi COVID-19.

“Penetapan penggunaan alat tes GeNose C19 di Pelabuhan Tanjung Priok ini pertanda dimulainya penggunaan alat tes GeNose C19 di sektor transportasi laut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo di Jakarta, Kamis (1/3/2021).

Penggunaan Genose C19 saat ini diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok dan menyusul akan diterapkan secara bertahap di pelabuhan lainnya.

Menurut Agus, alat tes GeNose C19 ini hasil pengembangan para peneliti UGM yang memiliki kemampuan mendeteksi virus corona yang berada di tubuh manusia dalam waktu cepat.

“Hanya butuh beberapa menit hasil tes sudah dapat diketahui apakah positif atau negatif Covid-19,” katanya.

Ketentuan penggunaan GeNose diatur dalam Surat Edaran (SE) 25 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID 19).

Baca Juga:   GeNose C19 Inovasi Anak Bangsa Bantu Warga Tegakkan Protokol Kesehatan

Ketentuan ini sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.

“GeNose mulai digunakan sebagai alternatif pemeriksaan kesehatan yang jadi syarat perjalanan penumpang transportasi darat, yaitu Kereta Api, kemudian tanggal 1 April 2021 diterapkan pada moda transportasi laut,” katanya.

Agus menjelaskan beberapa keunggulan GeNose C19 yaitu efisiensi waktu karena hasilnya cepat.

GeNose mampu mendeteksi dini dan memiliki akurasi tinggi. Selain itu, penggunaan alat ini jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan tes usap PCR.

Ia mengungkapkan, sebelumnya penggunaan alat tes GeNose C19 telah menunjukan hasil yang baik saat diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Uji coba dilakukan pada para penumpang kapal milik PT Pelni mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 12 Maret 2021.

Uji coba ini merupakan hasil koordinasi dengan pihak-pihak terkait di antaranya Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, dan Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok.

Kemudian Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Pelabuhan Tanjung Priok, Balai Kesehatan Kerja Pelayaran, PT Pelindo II (Persero) Cabang Tanjung Priok, PT Pelni (Persero), dan Korsorsium UGM terkait persiapan uji coba alat tes GeNose C19.

Baca Juga:   Pemerintah Kembangkan Kendaraan Tanpa Pengemudi di Ibukota Baru

“Saya berharap penggunaan alat tes GeNose C19 ini dapat mencegah penyebaran serta dapat mengendalikan Covid-19,” katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Inayatur Robbany menyampaikan, penerapan GeNose C19 telah melalui proses persiapan, uji coba, sosialisasi serta monitoring penggunaan alat tersebut.

“Penggunaan Genose C19 diharapkan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara umum serta pengguna jasa transportasi laut dan kepelabuhanan secara khusus,” kata Inayatur Robbany.

Berikut, syarat penumpang kapal laut berdasarkan SE 25 Tahun 2021:

1. Hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau

2. Hasil negatif Tes GeNose C19 di Pelabuhan atau terminal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga:   Pemerintah Kembangkan Kendaraan Tanpa Pengemudi di Ibukota Baru

Sementara untuk penumpang menuju Pulau Bali, wajib menunjukkan:

1. Hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau

2. Hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan atau terminal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Persyaratan tes tersebut tidak berlaku bagi:

1. Penumpang rutin di Pulau Jawa yang melakukan perjalanan dengan kapal laut yang melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi

2. Penumpang transportasi laut perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar dan Perbatasan)

3. Penumpang anak-anak yang berusia di bawah lima tahun.

Apabila hasil test negatif namun menunjukkan gejala, maka penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu pemeriksaan. (*/cr9)

Sumber : kaltara.antaranews.com

Komentar

Berita Lainnya