JAKARTA – Azis Samual, politikus Partai Golkar, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.
“Status tersebut didasarkan pada hasil gelar yang dilakukan penyidik. Ada dua alat bukti yang dimiliki penyidik, maka saudara AS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (2/3/2022)
Zulpan menjelaskan, Azis memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi pada Selasa (1/3/2022) siang.
Kemudian dilakukan pemeriksaan hingga malam hari dan sampai hari ini Azis masih berada di Polda Metro Jaya.
“Hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 55 ayat 1 ke-1 Junto Pasal 170 KUHP,” kata Zulpan.
Ketua Umum KNPI Haris Pertama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 di parkiran salah satu rumah makan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Haris melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Polda Metro Jaya pada 22 Februari 2022 memangkap tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS.
Dua lagi yakni H dan I yang semula buron, menyerahkan diri pada 27 Februari 2022.
Polisi menyebut para pengeroyok Haris merupakan penagih utangalias debt collector. Tapi Haris mengaku tak pernah punya utang.
Dia menduga mereka hanya orang suruhan. Namun, Haris mengatakan tidak kenal dan tak pernah ada urusan dengan Azis Samual. (*/Siberindo.co)
– dari berbagai sumber










