MEDAN – Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut terus mendalami kasus tewasnya penghuni kerangkeng di areal rumah pribadi Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan kasus kerangkeng Bupati Langkat non aktif tersebut.
“Hasil gelar perkara penyidik menaikan dari penyelidikan ke penyidikan, didasar dua laporan atas nama Sarianto Ginting dan. Abdul Sidik Isnur alias Bedul,” katanya, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (1/3/2022).
Hadi menerangkan, naiknya status penyidikan itu setelah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian Penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu 26 Februari 2022.
Pihaknya telah memeriksa lebih dari 70 saksi termasuk Bupati Langkat non aktif itu sendiri dan keluarga terdekatnya.
Juru bicara Polda Sumut itu menuturkan beberpa waktu lalu polisi membongkar kedua makam atas nama Sarianto Ginting dan atas nama Bedul seta melakukan olah TKP.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor.
“Pembongkaran terhadap makam Sarianto Ginting sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 01/II/2022/RS Bhayangkara, Tanggal 12 Februari 2022,” tuturnya.
“Pelaksanaan penggalian makam pada Sabtu 12 Februari 2022 dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 02/II/ 2022/ RS Bhayangkara, Tanggal 12 Februari 2022,” katanya.
Tentant apakah ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kabid Humas mangatakan, naiknya status penyidikan ini akan ada potensi penetapan tersangka.
Ia menambahkan Dit Reskrimum Polda Sumut terus bekerja mendalami peristiwa kerangkeng tersebut.
“Percayakan kasusnya kepada kami (Polda Sumut). Kami akan bekerja secara transparan dan profesional,” ujar mantan Kapolres Biak Numfor, Papua, tersebut.
Diketahui, Penyidik Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, di Gedung KPK, Jakarta.
“Ada 30 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut, keluarga dekatnya juga sudah dimintai keterangan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut ini. (*/Siberindo.co)
Sumber: tribratanews.polri.go.id










