KUCHING – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia, kembali berperan dalam membebaskan seorang WNI dari ancaman hukuman mati.
Pria tersebut, Karni, terbebas dari hukuman mati pada tanggal 14 Januari 2022 setelah 4 tahun ditahan selama menjalani proses persidangan.
Karni ditangkap pada tanggal 15 Februari 2018 oleh pihak otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA, di perbatasan Malaysia – Indonesia di Telok Melano, Lundu.
Karni adalah pengojek. Ia ditangkap saat sedang membawa tas yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu seberat 5 kg.
Tas ini milik dua orang penumpang yang meminta jasanya mengantar ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia.
Atas kejadian ini Karni didakwa dengan seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman mati.
Setelah menjalani beberapa kali persidangan, dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada tanggal 14 Januari 2022, Karni dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo.
Setelah dibebaskan, ia ditampung di rumah pelindungan WNI untuk pengurusan kelengkapan dokumen.
Di tempat itu pula ia menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan KJRI Kuching kepada pihak terkait di perbatasan Entikong pada tanggal 1 Maret 2022. (*/Siberindo.co)
Sumber: kemlu.go.id










