oleh

Akhirnya Nurhayati Dibebaskan dari Status Tersangka, Begini Kata Jaksa

CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengeluarkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) untuk tersangka Nurhayati kaitan kasus korupsi.

“Kami keluarkan SKP2 kepada Nurhayati, demi adanya kepastian hukum, agar tersangka Nurhayati bebas dengan status tersangkanya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin di Cirebon, Selasa (1/3/2022).

Ia mengatakan setelah menerima tahap II kasus Nurhayati, pihaknya melakukan penelitian terhadap kasus tersebut.

Baca Juga:   Mabes Polri Kirim Tim ke Cirebon Terkait Kasus Pelapor Dugaan Korupsi Jadi Tersangka

Setelah dilakukan penelitian, kata Hutamrin, Kejari Kabupaten Cirebon, belum menemukan niat jahat dari perbuatan Nurhayati, sehingga dikeluarkanlah SKP2.

Menurutnya, setelah SKP2 ini keluar, maka secara resmi Nurhayati saat ini sudah tidak menyandang lagi tersangka untuk kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi.

“Berdasarkan hasil penelitian, kami belum mendapatkan niat jahatnya terhadap perbuatan Nurhayati,” tuturnya.

Pada hari yang sama Polres Cirebon Kota menyerahkan tahap II untuk kasus Nurhayati, sehingga Kejari Kabupaten Cirebon, bisa melakukan penghentian kasus tersebut.

Baca Juga:   Abdul Wahid Kini Tersangka Pencucian Uang, KPK Periksa Selusin Saksi

Kasus Nurhayati berawal dari laporan Ketua BPD Desa Citemu, Lukman Nurhakim pada tahun 2020, terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Cirebon, mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas tersebut diserahkan ke Kejari Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:   Kajari dan Bupati Bahas Waduk Krueng Keureuto yang Mangkrak

Namun setelah dilakukan penelitian, Kejari Kabupaten Cirebon mengembalikan berkas kasus Supriyadi untuk kembali ditinjau dan dilengkapi.

Setelah itu Nurhayati yang merupakan Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal kasus tersebut terbongkar setelah Nurhayati, melaporkan tindakan korupsi yang dilakukan Supriyadi kepada Ketua BPD Desa Citemu. (*/Siberindo.co)

Sumber: antaranews.com

Berita Lainnya