JAKARTA – Komisi Naaional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya keterlibatan oknum TNI-Polri terkait kasus kerangkeng manusia, di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM sudah mendapatkan data nama dan pangkat oknum yang terlibat.
“Jadi, kami mendapat keterangan ada beberapa oknum anggota TNI-Polri terlibat dalam proses kerangkeng tersebut,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers virtual, Rabu (2/3/2022).
Komnas HAM, kata Anam, mengetahui jumlah dan nama masing-masing dan informasi penunjang lainnya, termasuk pangkat dan lain sebagainya.
Dia menuturkan ada kekerasan dan tindakan merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Anam menyatakan, Komnas HAM telah meminta kepolisian melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran hukum terkait hal tersebut.
“Saat ini dilakukan pendalaman pelanggaran hukum atas permintaan Komnas HAM,” ujarnya.
Anam menyampaikan oknum polisi tersebut terlibat dalam melakukan latihan fisik kepada para penghuni kerangkeng.
Sementara oknum TNI terlibat melakukan kekerasan kepada penghuni kerangkeng.
Lebih lanjut Anam mengungkapkan Komnas HAM juga meminta bantuan Polisi Militer (POM) untuk melakukan pendalaman karena ada oknum TNI yang terlibat.
Komnas HAM meminta bantuan untuk melakukan penyelidikan.
“Kami melayangkan surat kepada POM,meminta bantuan pendalaman dan penyelidikan karena ada oknum TNI yang terlibat dalam kasus kerangkeng,” ujanya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun mengungkap adanya permintaan perlindungan dari pada eks penghuni kerangkeng itu.
Para mantan penghuni kerangkeng tersebut khawatir mendapat tekanan dari sejumlah pihak atau kaki tangan Terbit.
“Takut! Mereka tahu dengan siapa mereka berhadapan,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Senin (28/2/2022).
Menurut Edwin, para mantan penghuni kerangkeng tak hanya takut mendapat tekanan dari pihak Terbit.
Mereka yang mengadu ke LPSK itu juga mengungkap rasa takutnya berkaitan proses hukum kerangkeng manusia tersebut.
Mereka takut menghadapi proses hukum, kata Edwin, karena dengan proses hukum itu segalanya terbuka. Termasuk identitas mereka yang memberi kesaksian.
Hingga kini, kata Edwin, sudah ada empat mantan penghuni yang meminta perlindungan kepada lembaganya.
Empat korban itu kini telah mendapatkan pendampingan untuk proses hukum sampai rehabilitasi psikologis.
“Selain pendampingan saat pemeriksaan oleh pihak kepolisian, kami juga memberi pemulihan rehabilitasi kepada mereka,” ujar dia.
Edwin mengatakan, pihaknya juga siap memberi perlindungan fisik, bila mereka mendapat ancaman terkait kasus ini. (*/Siberindo.co)
– dari berbagai sumber










