oleh

Polda Kepri Ungkap 307 Kasus Narkoba, Termasuk 107 Kg Sabu

BATAM – Kasus narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) di Kepulauan Riau masih sangat menonjol.

“Sepanjang 2021 ada 307 kasus terkait Narkoba yang diungkap. Perkara yang sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap sudah 249 kasus,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Dr Aris Budiman MSi, dalam jumpa pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepulauan Riau, Kamis (30/12/2021)

Kasus terbesar terjadi pada 20 September 2021. Saat itu Poda Kepri mengungkap kasus peredaran sabu seberat 107,258 kilogram di perairan sekitar Pulau Putri Kota Batam. Tersangkanya ada 5 orang.

Sebelumnya, paa Februari, Polda Kepri juga sudah memusnahkan barang bukti narkotika seberat 46.926,67 gram atau hampir 47 Kg. Pemusnahannya dengan cara direbus dan cairannya dibuang ke toilet.

Baca Juga:   Polisi Amankan Sepuluh Perempuan yang akan Diseludupkan ke Malaysia

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menambahkan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan pada Februari 2021 itu didapatkan dari empat TKP.

Di antaranya adalah di Parkiran J8 Food Court, Lubuk Baja, Pinggir Jalan Pelabuhan Sagulung, di dalam lemari dan Gudang Teluk Bakau Kecamatan Belakang Padang dan di Kavling Bida Ayu, Sei Beduk.

Baca Juga:   Kurir 2 Kg Sabu Diamankan Polda Sumut di Kompleks Tasbih

“Atas pencapaian ini tentunya Polda Kepri akan melakukan upaya-upaya penyelamatan generasi muda dari paparan Narkoba dan tentu dengan dukungan seluruh stake holder yg ada di wilayah Kepri,” kata Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Kepri. (*/arl/LuarBiasa.Id)

Berita Lainnya