SAMARINDA – Korps Bhayangkara Kota Tepian yakni Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, memaparkan hasil kinerjanya sepanjang tahun 2021.
Dalam rilis persnya yang diterima DETAKKaltim.Com grup Siberindo.co, Kamis (30/12/2021), Kasubbag Humas AKP Annisa Prastiwi menyampaikan, dalam setahun terakhir, ada 11 kasus menonjol yang ditangani Polresta Samarinda.
Dalam 11 daftar tersebut, kasus narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) masih menempati peringkat pertama.
Demikian disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman dalam paparannya di Aula Wira Pratama Polresta Samarinda, Kamis (30/12/2021).
Dari besarnya kasus narkoba, polisi mencatat nilai barang bukti yang disita mencapai Rp68.099.801.700.
Jika dirinci Polisi mengamankan 2.235,35 gram ganja, 38.182 butir pil Ekstasi, 48.126,29 gram sabu, 72.050 butir double L, 257 unit Ponsel dan Rp87.901.000,- uang tunai.
Kasus narkotika ini pun mencatat persentase sebanyak 74 persen yang diselesaikan dari 219 kasus yang diterima (CT), selesai 227 kasus (CC).
Kasus Narkoba ini mengalami penurunan jika dibanding tahun sebelumnya, yakni dengan jumlah 197 kasus diterima dan kasus terselesaikan sebanyak 214 atau 80 persen.
Di posisi kedua, ada kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan jumlah kasus 147 dan kasus yang terselesaikan sebanyak 119 dengan presentasi akhir capaian 81 persen.
Ketiga, pencurian dengan pemberatan (Curat) 86 kasus, dan total kasus selesai 83, atau 97 persen.
“Persentase penyelesaian kasus seratus persen ada di kasus pencurian dengan kekerasan, 12 kasus telah selesai semua. Lalu, pembunuhan 4 kasus,” kata Kapolresta Samarinda.
Pada capaian keenam, terdapat tindak pidana penipuan 12 kasus dan berhasil diselesaikan 6 di antaranya. Ketujuh, penggelapan 75 kasus dan yang terselesaikan 33.
Lalu disusul penganiayaan berat dengan jumlah laporan 36 kasus dan 33 yang terselesaikan.
“Kasus pengeroyokan juga banyak terjadi dan bisa dilihat jumlah kasusnya 20, dan yang terselesaikan 13 kasus. Lalu pencabulan berhasil diselesaikan 22 kasus dari jumlah 24 kasus,” ujar Arif.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berhasil diselesaikan Polresta Samarinda sepanjang 2021 ada 16 kasus dari 17 kasus yang diterima.
“Dilihat dari kasus yang ada di tahun 2021, semuanya mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya.
Selain 11 kasus menonjol, polisi berpangkat melati tiga ini juga memaparkan dua perkara lain, yakni perjudian dan korupsi.
Pada kasus perjudian, Korps Bhayangkara berhasil menuntaskan 9 kasus dari 9 laporan dengan presentase capaian 100 persen.
Kasus perjudian ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, yakni 4 yang diselesaikan dari 5 laporan yang masuk.
Capaian sempurna juga terjadi pada kasus korupsi, dari 1 laporan yang diterima berhasil diselesaikan dengan capaian 100 persen.
Kasus korupsi ini pun mengalami penurunan jika dibanding 2020, yang tercatat ada 2 laporan dan berhasil diselesaikan semuanya.
“Tahun ini keduanya berhasil diselesaikan dengan capaian 100 persen,” katanya.
Dalam capaian yang cukup baik sepanjang 2021 saat ini, Arif juga menyampaikan harapannya agar masyarakat di waktu mendatang terus mendukung langkah dan kinerja kepolisian untuk terus bersinergi.
“Tentunya kami perlu dukungan masyarakat, agar kasus yang sedang ditangani di Polresta Samarinda dapat terselesaikan,” katanya.
Dalam menyongsong tahun baru 2022, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman menurunkan sejumlah personel yang ditempatkan di beberapa titik keramaian.
Antisipasi tersebut yaitu dengan mendirikan pos keamanan dan pos pelayanan di setiap mall, tempat keramaian, tempat wisata, bandara udara dan pelabuhan.
Ia sangat mengharapkan partisipasi masyarakat terus menjaga ketertiban, khususnya pada setiap aktifitas yang dapat menimbulkan ancaman. (*/DETAKKaltim.Com)
Sumber: Rilis/ Editor: Lukman










