oleh

Laksanakan Putusan MA, Kejari Samarinda Kembalikan Ratusan Miliar Dana Komura

SAMARINDA–Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda telah mengembalikan aset Koperasi Samudra Sejahtera (Komura) Samarinda bernilai ratusan miliar rupiah yang sempat disita terkait kasus dugaan pungli dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) beberapa waktu lalu.

Selain dokumen tanah, aset yang juga dieksekusi waktu itu adalah rekening deposito Komura senilai Rp215 miliar. Selain itu ada juga uang tunai Rp6,1 miliar. Total aset Komura yang disita sekitar Rp221,2 miliar.

Hafidi, Kasipidum Kejari Samarinda, saat dikonfirmasi wartawan DETAKKaltim.Com, grup Siberindo.co, Selasa (9/11/2021), di ruang kerjanya terkait pengembalian barang bukti Komura ini membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, pengembalian barang bukti Komura sudah selesai dilakukkan sekitar bulan Juni 2021.

Baca Juga:   Revitalisasi Pasar Mardika Telan Dana Ratusan Miliar

“90 persen sudah dikembalikan, tersisa Rp3,019 miliar lebih,” jelas Hafidi.

Pengembalian barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), yang telah ditempuh Ketua Komura Ja’far Abdul Gafar bersama sekretarisnya, Dwi Hari Winarno.

Dalam amar putusan PK tersebut, Jafar Abdul Gafar dan Dwi Hari Winarno dinyatakan tidak terbukti bersalah, sehingga mereka berdua dibebaskan dari segala dakwaan jaksa.

Amar putusan PK ini juga memerintahkan, agar seluruh barang bukti yang disita dikembalikan.

“Barang bukti sudah kita kembalikan kepada Gafar melalui rekening Komura senilai Rp200 miliar, dan Rp11 miliar dikembalikan kepada Dwi Hari Winarno,” terang Hafidi.

Baca Juga:   Revitalisasi Pasar Mardika Telan Dana Ratusan Miliar

Sedangkan sisanya senilai Rp3 miliar lebih belum dapat dikembalikan. Hal ini terkendala karena penerima uang tersebut belum merespon surat panggilan yang disampaikan.

“Kita sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada mereka tapi belum ada respon,” ungkap Hafidi lebih lanjut.

Hafidi kemudian menjelaskan, penerima uang senilai Rp3 miliar ini bernama Ngatno Prabowo, mantan Direktur PT Pelabuhan Samudera Palaran (PT PSP). Sedangkan penerima uang Rp19 Juta lebih adalah Jatmiko, mantan karyawan Bank Kaltim.

“Sampai saat ini kita masih mengupayakan untuk menghubungi keduanya, agar pengembalian bisa selesai,” tandasnya.

Baca Juga:   Revitalisasi Pasar Mardika Telan Dana Ratusan Miliar

Sementara penasihat hukum (PH) Jafar Abdul Gaffar yang dikonfirmasi terkait pengembalian barang bukti berupa uang tersebut, Selasa (14/12/2021), hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan.

Terkait pengembalian uang Rp3 miliar lebih tersebut, saat dikonfirmasi ulang, Selasa (28/12/2022), Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Samarinda mengatakan, semuanya telah dikembalikan.

“Sudah, sudah kita kembalikan semua. Sekitar pertengahan Desember,” jelas Hafidi saat ditemui usai penyampaian kinerja Kejari Samarinda tahun 2021 di Kantor Kejari Samarinda.

Pengembalian barang bukti Uang Koperasi Komura sempat terkatung-katung selama sekitar 15 bulan, setelah Putusan PK MA keluar pada 15 April 2020. (ib/lukman-DETAKKaltim.Com)

 

Berita Lainnya