oleh

Di Samarinda, 143 Pecandu Narkoba Direhabilitasi

SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda menyampaikan pencapaian kinerja selama 12 bulan terakhir, di Kantor BNNK Samarinda, Jalan Anggur, Kamis (30/12/2021) siang.

Kepala BNNK Samarinda Kompol Daud mengatakan, sebagai leading sector penanganan narkotika, pihaknya mengacu pada strategi nasional penanganan narkotika dengan menerapkan demand reduction dan supply reduction.

“Artinya, melakukan upaya untuk mengurangi permintaan narkotika, dan mengurangi pasokan narkotika,” ujar Kompol Daud.

Dalam siaran yang diterima DETAKKaltim.Com grup Siberindo.co, Jumat (31/12/2021) pukul 08:27 Wita, Kompol Daud mengatakan, sebagai upaya mengurangi permintaan narkotika, BNN Kota Samarinda melalui Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) telah masif melakukan upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi dampak bahaya penyalahgunaan narkotika.

Selama tahun 2021 informasi terkait bahaya Narkoba sudah menyasar 58.723 warga Kota Samarinda.

Jumlah tersebut terdiri atas 1.706 pelajar, 760 mahasiswa, 55.626 masyarakat, 200 remaja, 351 pegawai instansi pemerintah dan 80 karyawan swasta.

Kata dia, jumlah masyarakat yang mendapat informasi bahaya Narkoba ini sangat menurun jika dibanding tahun 2020. Salah satu kendalanya adalah Covid 19.

“Namun upaya inovasi terus dilakukan dengan memberikan materi kepada masyarakat melalui virtual meeting,” ujar Kompol Daud.

Baca Juga:   Polisi Ciduk 13 Remaja Tanggung Terkait Kasus Narkotika

Sedangkan program advokasi masyarakat, lanjutnya, melalui seksi P2M selama tahun 2020 berhasil membentuk 2 Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar).

Yaitu, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, dan Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.

Masing-masing kelurahan ini sudah membentuk unsur Relawan Anti Narkoba, sebagai perpanjangan tangan BNN Kota Samarinda, untuk melakukan advokasi di lingkungan kelurahan.

Selain membentuk relawan, seksi P2M juga telah membentuk Penggiat Anti Narkoba sebanyak 80 orang. Dengan rincian, 20 orang di lingkungan pemerintah, 20 orang di lingkungan pendidikan, 20 orang lingkungan swasta dan 20 Penggiat Anti Narkoba kelompok masyarakat.

“Fungsi penggiat ini untuk menggerakkan masyarakat sekitar untuk bersama menolak narkoba,” jelas Kompol Daud yang menjabat Kepala BNNK Kota Balikpapan sebelum ke BNNK Samarinda.

Sementara itu, jelasnya lebih lanjut, upaya untuk mengurangi pasokan narkotika yang masuk di wilayah hukum BNN Kota Samarinda, melalui Seksi Pemberantasan BNN Kota Samarinda.

Lembaga ini selama tahun 2021 mampu mengamankan 12 tersangka dengan barang bukti yang disita  64,07 gram narkotika jenis sabu dan 16,45 gram ganja.

Baca Juga:   Modus Teddy Minahasa Jual Barang Bukti, Ganti Sabu Dengan Tawas

Jika dibandingkan dengan tahun 2020, pengungkapan kasus di BNNK Samarinda dalam segi tersangka menurun.

Namun dari segi barang bukti yang diamankan meneningkat. Tahun 2020 tersangka yang diamankan 15 orang dengan barang bukti 55,86 gram sabu, 1.416 gram ganja.

Selama 2021, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika kebanyakan menggunakan sistem loket dengan memanfaatkan rumah bangsalan/sewaan.

Menyikapi modus seperti ini, selama tahun 2021 pihaknya banyak melakukan pembongkaran loket dan memanggil pemilik rumah kontrakan untuk dibina, agar lebih selektif menyewakan rumah maupun kos.

Selain upaya demand reduction dan supply reduction, strategi BNN Kota samarinda dalam mempercepat penurunan angka penyalahgunaan narkotika yaitu dengan melakukan upaya rehabilitasi para pecandu.

Selama tahun 2021, Seksi Rehabilitasi telah merehabilitasi 143 pecandu narkotika (klien).

Pernciannya, 100 klien dirawat jalan di Klinik Pratama BNN Kota Samarinda, 43 klien dirujuk rawat inap di Balai Rehabilitasi Tanah Merah.

Jika dibandingkan dengan tahun 2020, katanya, upaya rehabilitasi mengalami penurunan karena keterbatasan sarana rehab rawat inap dan pandemi Covid-19.

“Tahun 2020, merehabilitasi 154 orang pecandu dengan perincian 105 klien dirawat jalan di Klinik Pratama BNN Kota Samarinda, 49 klien dirujuk rawat inap di Balai Rehabilitasi Tanah Merah,” ujarnya.

Baca Juga:   Polisi Bongkar Jaringan Narkotika di Lapas JawaTengah

Menyikapi persoalan narkotika di Kota Samarinda selama tahun 2021 yang banyak memanfaatkan rumah sewaan/ bangsalan untuk membuka loket penjualan narkotika, BNN Kota Samarinda akan memperkuat fungsi pengawasan dengan koordinasi Kelurahan dan RT.

Caranya, memberikan sosialisasi, agar lebih waspada terhadap usaha rumah kontrakan agar tidak disalahgunakan.

“Bahkan, jika terindikasi ada kerja sama antara pemilik kontrakan dengan sindikat penjualan Narkotika dapat dipidanan sesuai Pasal 131 UU 35 tahun 2009,” kata Kompol Daud.

Sedangkan untuk memperkuat regulasi, BNN Kota Samarinda terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Samarinda untuk mengaplikasikan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Narkotika di instansi pemerintah.

Hal ini dilakukan agar semua OPD di Pemkot Samarinda melakukan upaya pencegahan mandiri di kalangan pegawainya dengan melakukan screening tes urine maupun kegiatan sosialisasi bahaya narkoba.

“Sekaligus mendorong aplikasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Narkoba di lingkup Pemkot Samarinda,” ujar Kompol Daud. (*/ DETAKKaltim.Com)

Sumber: Rilis/Editor: Lukman

Berita Lainnya