oleh

Polisi Ancam Tersangkakan Mereka yang Tetap Gelar Reuni 212

JAKARTA–Polda Metro Jaya mengancam akan tersangkakan mereka yang tetap menggelar Reuni 212 di wilayah Jakarta pada 2 Desember 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).

“Kalau memaksa juga untuk melakukan kegiatan maka kita akan melakukan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan. Kita akan tersangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218,” kata Endra Zulpan.

Dalam pernyataannya, Zulpan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing apalagi mengikuti kegiatan yang tidak berizin dari pemerintah daerah dan kepolisian.

“Untuk diketahui, jadi sekali lagi saya sampaikan di samping UU KUHP juga ada UU Karantina Kesehatan UU no 6 Tahun 2018,” ujar Zulpan.

Baca Juga:   Polisi Selidiki Empat Orang Diduga Penganiaya Ade Armando

“Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan. Yang menghalang-halangi dapat dikenakan sanksi hukum.”

Zulpan lebih lanjut menuturkan Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan Reuni 212.

Dia menegaskan, larangan menggelar aksi di tengah pandemi adalah sesuai dengan rekomendasi Satgas Covid-19.

“Ini juga sejalan dengan rekomendasi oleh Satgas Covid-19 DKI yang sudah dikeluarkan. Rekomendasi bahwa satgas Covid-19 tidak merekomendasikan kegiatan tersebut,” katanya.

Merespons rencana aksi alumni 212, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan akan menutup jalan menuju kawasan Bundaran Patung Kuda dan Monas mulai Rabu malam pukul 24.00 WIB.

Baca Juga:   Mahfud MD: Ada yang Mengadu Domba Saya

Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi kerumunan massa aksi Reuni 212 pada Kamis (2/12/2021).

“Area yang akan ditutup adalah area di seputar Patung Kuda dan Kawasan Monas,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

“Jadi semua area tersebut dinyatakan sebagai kawasan terbatas atau ‘restricted area’.”

Dalam keterangannya, Sambodo menambahkan penutupan jalur protokol juga dilakukan untuk Jalan Merdeka Selatan, Jalan Merdeka Utara, Jalan Merdeka Barat, Jalan Budi Kemuliaan, Jalan Veteran, dan Jalan Museum.

Baca Juga:   Polisi di Palembang Tangkap Basah Istrinya Berduaan Dengan Anak Kades di Hotel

Ruas jalan tersebut, kata Sambodo, akan menjadi area steril atau kendaraan tidak boleh melintas.
Sambodo menambahkan, area yang dapat melintas hanyalah kendaraan dinas yang berkantor di area steril.

“Kendaraan nanti kita lihat dulu, kalau tujuannya ke kantor, kita perbolehkan. Hanya yang memang berkantor di jalan itu,” ujarnya.

Dengan adanya penutupan jalan tersebut, Sambodo pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari area sekitar Bundaran Patung Kuda dan Monas sepanjang esok hari. (*)

 

Berita Lainnya