oleh

Jerinx SID Berharap Tidak Ditahan, Kasus Pengancaman

JAKARTA- Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Dia harus mengurus pelimpahan berkas atas kasus dugaan pengancamannya terhadap pegiat sosial Adem Deni.

Bersama kuasa hukum dan istrinya, Nora Alexandra, Jerinx sempat menyapa awak media yang menantinya.

Sugeng Teguh, kuasa hukum Jerinx, memberikan jawaban terkait kemungkinan kliennya ditahan.

Baca Juga:   Nora Alexandra Bereaksi, Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara

“Kita berharap tidak (ditahan), tapi kita akan mengikuti proses hukum,” kata Sugeng Teguh di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

Sebelumnya, Jerinx sendiri mengaku hadir sebagai bentuk sikap kooperatif terhadap kepolisian.

“Saya hadir sebagai bentuk sikap kooperatif saya untuk menjalani tahap kedua,” kata drummer grup band Superman Is Dead tersebut.

Baca Juga:   Adam Deni Bersyukur Musisi Jerinx Divonis Penjara

Adapun kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx SID memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima “endorse” untuk mengaku positif Covid-19.

Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid. Saat itu Jerinx memang banyak menggembar-gemborkan artis yang mengaku Covid-19 adalah dibayar.

Baca Juga:   Istri Jerinx Sempat Ingin Bunuh Diri

Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya.

Adam Deni dan Jerinx sebelumnya telah menjalani dua kali mediasi untuk menyelesaikan permasalah ini. Namun, Adam Deni menutup pintu damai setelah mengaku ada berbagai pihak yang berusaha mengintervensi di dalam kasusnya. (ben)

Berita Lainnya