oleh

Alat Bantu Seks dan Ribuan Barang Ilegal Dimusnakah Bea Cukai Surakarta

SUKOHARJO – Ribuan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Kantor Bea Cukai Surakarta dimusnahkan di halaman Kantor Setda Pemkab Sukoharjo, Selasa (30/11/2021).

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan yang dilakukan selama periode tahun 2020 hingga 2021 sebanyak 628 kali penegahan.

Pemusnahan tersebut dihadiri Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dan Forkopimda Sukoharjo.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Budi Santoso menyampaikan, barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras.

Barang-barangbitu tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).

“Pemusnahan BMN ini telah disetujui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta selaku pengelola BMN,” kata Budi.

Baca Juga:   Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Serentak di Tujuh Wilayah Jabar

Barang yang dimusnahkan terdiri atas 15 item. Masing-masing 1.811.592 batang rokok ilegal, 1.211 botol miras ilegal, dan 28 botol cairan vape.

Ada juga barang impor berupa benih tanaman, sex toys, obat, kondom, fishing lures, makanan, pakaian, kosmetik, part senjata, peredam senapan, dan handphone batangan.

Khusus barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok, nilai total mencapai Rp1,847 miliar, dengan total potensi kerugian negara sekitar Rp1,214 miliar.

Sedangkan barang impor yang tidak dipenuhi ketentuan lartasnya, total perkiraan nilai barangnya sebesar Rp37,8 juta.

“Modus pelanggaran yang dilakukan antara lain, rokok ilegal yaitu tidak dilekati pita cukai. Barang kiriman melalui kantor pos, lalu bea barang yang dilakukan penegahan merupakan barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan, dan pembatasan terhadap barang impor,” ujarnya.

Baca Juga:   Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Sita 100 Kg Sabu dari Jaringan Internasional

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY Muhamad Purwantoro menambahkan, tujuan kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal adalah mengamankan penerimaan negara.

Selain itu, juga mengendalikan konsumsinya, dan menciptakan iklim usaha atau kompetisi usaha Barang Kena Cukai yang sehat.

Sedangkan barang-barang yang diimpor tanpa memenuhi ketentuan dari Kementerian terkait, juga dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan rokok ilegal yang dimusnahkan adalah hasil sinergi antara Satpol PP Sukoharjo dengan Kantor Bea Cukai Surakarta dalam operasi “Gempur Rokok Ilegal”.

Hal itu menunjukkan sudah terjalin sinergi dan kerja sama yang baik antara Satpol PP dengan Bea Cukai.

Baca Juga:   Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Sita 100 Kg Sabu dari Jaringan Internasional

“Mudah-mudahan ke depan dapat ditingkatkan lagi melalui adanya ‘Unity of Effort’ di antara seluruh pemangku kepentingan lain yang terkait,” ujar bupati.

Bupati juga mengatakan, pada 2021 Kabupaten Sukoharjo mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.

Dengan ketentuan, bidang kesejahteraan masyarakat mendapat alokasi 50%, bidang penegakan hukum 25%, dan bidang kesehatan 25%.

“Saya harap sosialisasi dan pengawasan tentang cukai terus dilakukan. Memperkuat sinergi dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengenali rokok ilegal, serta melibatkan masyarakat untuk melaporkan rokok ilegal,” ujarnya. (*)

Sumber: jatengprov.go.id

Berita Lainnya