Ferdy Sambo pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, mengaku salah dan menyesal atas tindak pidana yang dilakukannya.
“Saya yakini saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab,” kata Sambo di hadapan orangtua Brigadir J pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Sambo menyatakan menyesal dan memohon maaf karena tidak dapat mengontrol emosi. Akibat dari kemarahannya Brigadir J meninggal.
Dalam sidang lanjutan itu, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya orangtua Brigadir J, yakni ayah Samuel Hutabarat dan ibu Rosti Simanjuntak.
Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J terlihat berpelukan sebelum dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasangan suami istri itu kompak menggunakan pakaian hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.










