oleh

Tim Gabungan Polisi Mesuji Ringkus Dua Warga Riau Simpan 4,15 Kg Sabu

MESUJI – Tim gabungan Polres Mesuji, Tekab 308 Polres Mesuji dan anggota Polsek Tanjung Raya menangkap seorang pria, HS (33) dan perempuan FW (28) atas keterlibatannya dalam kasus narkoba.

Keedua warga Riau ini diciduk di Jalan Lintas Wiralaga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Kamis (28/10/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Mesuji, AKBP Alim mengatakan hal itu dalam jumpa pers, Minggu (31/10/21) di Alun-alun Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Kapolres menjelaskan, penangkapan dilakukan Kasatres Narkoba Polres Mesuji Iptu M Nufi bersama tim d gabungan di Jalan Poros Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Baca Juga:   Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis

Saat itu mereka memberhentikan mobil Kijang Innova warna hitam nopol BG 9744 MJ.

Kendaraan itu dihentikan karena orang-orang di dalamnya diduga terlibat tindak pidana narkotika.

“Di dalamnya, terdapat pria bernama HS dan seorang wanita, FW. Polisi lalu menggeledah kendaraan tersebut,” ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan, dari hasil penggeledahan, personel menemukan satu tas punggung di lantai kursi mobil samping sopir.

Tas itu berisi satu plastik warna hitam dan dua plastik warna merah.

Plastik itu masing-masing ada dua bungkus teh Cina bertuliskan Qing Shan. Saat dibuka, ternyata di dalamnya terdapat plastik bening besar berisi narkotika jenis sabu berat bruto 4,150 kg.

Baca Juga:   Kampung Nelayan Terima Bantuan Sosial dari Polda Lampung

Selain menyita narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga buah handphone dari tangan kedua tersangka.

Sehari sebelumnya, Satres Narkoba Polres Mesuji menangkap pasangan suami istri, BL (53) dan EN (51) diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Keduanya itu ditangkap di Desa Wira Laga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Rabu (27/10/21) sore sekira pukul 15.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu M Nufi menjelaskan, saat menangkap kedua tersangka, polisi menyita dompet dan sepuluh plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat bruto 2,39 gram.

Baca Juga:   Kurir Sabu 10 Kg Asal Aceh Ditangkap saat Transaksi dengan Polisi yang Menyamar

Barang bukti lainnya enam plastik klip kecil sedang kosong, tiga plastik klip besar kosong, delapan plastik klip kecil kosong, satu plastik bening berisi 51 plastik klip kecil kosong.

“Kami juga mengamankan uang Rp 290 ribu, satu handphone, satu plastik bening yang didalam nya terdapat satu skop. Tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut.(Rls-J)

Komentar

Berita Lainnya