TERNATE – Sebanyak enam anggota kepolisian yang bertugas di Polres Ternate dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku Utara (Malut) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.
Laporan itu dibuat karena diduga keenam anggota tersebut melakukan kekerasan terhadap mahasiswa saat berunjuk rasa di depan Mapolres Ternate, Kamis (29/10/2020) lalu.
Ketua LBH KAI Malut Roslan dalam keterangan resminya menyampaikan, setelah mendapat kuasa dari kliennya dengan nomor : 001/ SKK/ LBH-APD. KAI. Malut/ X / 2020, pihaknya langsung melaporkan dugaan tindakan kekerasan oknum anggota Polres terhadap kliennya ke Ditreskrimum Polda Malut.
Kata dia, laporan ini secara resmi telah dimasukan ke Ditreskrimum Polda Malut pada 31 Oktober kemarin, atas dugaan penganiayaan pasal 351 ayat (1) dan ayat (2), dan juga pasal 170 Jounto pasal 55 KUHP.
“Mungkin Senin besok penyidik akan melakukan pemeriksaan, baik korban maupun saksi-saksi,” kata Roslan dalam keteranganya, Minggu (1/11/2020), di Kota Ternate.
Dia berharap, penyidik Ditreskrimum Polda Malut segera memproses laporan yang telah disampaikan, sebab berdasarkan kajian LBH, tindakan yang dilakukan oknum polisi, mengarah ke unsur pidana.
“Perkara ini harus diproses, untuk itu teman-teman Kepolisian silakan berupaya dalam proses penyelidikanya atas tindakan hukum yang dilakukan oleh oknum anggota di Polres Ternate,” katanya.
Dia juga menyatakan, tidak menutup kemungkinan LBH akan membuat laporan ke Bidang Provesi dan Pengamanan (Propam) Polda Malut, namun itu baru akan dilakukan setelah laporan tindak pidana diproses.
“Yang kami lapor ini kurang lebih ada enam orang oknum anggota Polres Ternate yang diduga sudah melakukan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa,” ujar Roslan.
Terpisah, Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimda ketika dikonfirmasi menyampaikan, dirinya mempersilakan jika persoalan ini kemudian dilaporkan ke Polda.
Namun, Kapolres menjelaskan, dalam pengamanan unjuk rasa tanggal 29 Oktober lalu tidak ada anggota yang sengaja melakukan pelanggaran.
Menurut Kapolres, berdasarkan pasal 9 Undang Undang nomor 9 dan 98, tidak dibolehkan ada aksi pada hari besar nasional, apalagi hari tersebut dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kapolres mengaku, dalam aksi yang berujung pembubaran paksa itu, massa aksi meminta sejumlah mahasiswa yang ditahan pada unjuk rasa 28 Oktober dibebaskan.
Padahal, lanjut Kapolres, pada 29 Oktober pagi, mahasiswa yang sempat ditahan itu sudah dipulangkan semua.
“Makanya begitu mereka tiba langsung diberitahukan kepada mereka, tapi mereka tidak juga pulang. Tapi kalaupun ada tindakn penertiban, saya sudah minta maaf kepada saudara Asraf dan yang bersangkutan sudah memaafkan,” ujarnya.











Komentar