oleh

35 Pelanggaran Selama Kampanye Terjadi di 10 Daerah Ini, Simak Lengkapnya

JAKARTA – Bawaslu RI mencatat ada 35 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama masa kampanye yang berlangsung sejak Senin (28/9/2020) hingga Kamis (30/9/2020).

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyebutkan, temuan ini menyimpulkan bahwa kampanye langsung masih menjadi pilihan dan protokol kesehatan banyak dilanggar.  

“Dalam tiga hari tersebut didapatkan informasi, terdapat 582 kegiatan kampanye di 187 kabupaten atau kota,” jelasnya kepada JPNN.com, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga:   Penyebaran Covid-19 Makin Meluas, Perludem Minta Pemerintah Tunda Pilkada

Dari 582 bentuk kampanye, lanjut Fritz, pertemuan terbatas atau tatap muka sebanyak 250 kegiatan (43 persen), penyebaran bahan kampanye sebanyak 128 kegiatan (22 persen), pemasangan alat peraga sebanyak 99 kegiatan (17 persen), kampanye media sosial sebanyak 64 kegiatan (11 persen) dan kampanye dalam jaringan sebanyak 41 kegiatan.

“Data dalam tiga hari terakhir menunjukkan mayoritas pilihan pasangan calon dan tim kampanye masih menggunakan kampanye dalam bentuk pertemuan langsung yang membutuhkan protokol kesehatan. Pilihan kampanye ini juga berpotensi adanya penyebaran Covid-19,” kata dia. 

Baca Juga:   KPU Izinkan Konser Musik di Pilkada, Mas Anang: Ada Asas Keadilan yang Dilanggar Pemerintah 

Lebih lanjut kata Fritz, pelanggaran protokol kesehatan ditemukan di 35 kabupaten atau kota. Di mana tim kampanye tidak memastikan protokol pencegahan Covid-19 selama kampanye berlangsung. 

“Di antara daerah yang melanggar protokol pencegahan Covid-19 adalah Depok, Trenggalek, Mojokerto, Ketapang, Bontang, Supiori, Bulukumba, Pasangkayu, Makassar dan Solok,” tandas pria kelahiran Medan ini. (jpn/sam)

Komentar

Berita Lainnya