LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Polres Lhokseumawe mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, sekaligus menangkap sebelas tersangka di sejumlah lokasi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers, Senin 30/8/2021), mengatakan, tersangka yang diamankan yaitu berinsial B (23) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1002 gram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersangka B ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada warga Aceh Utara yang akan melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
“Kemudian, tim kami melakukan penyelidikan. Agar pelaku tidak melarikan diri, petugas langsung menggerebek tempat persembunyian tersangka di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Jumat (23/7/2021),” ujarnya.
Menurut Kapolres, pada 27 Juli 2021 tim Opsnal SatresNarkoba Polres Lhokseumawe juga berhasil mengungkap kasus serupa di wilayah Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Di sini polisi menangkap tujuh tersangka, yakni FH (41), AMY (22), MFA (22) warga Bireuen, ZA (53), SI (33), ZN (29), ZI (40) warga Kecamatan Sawang.
“ZI ini terakhir ditangkap, ia merupakan penjual sabu dalam jumlah besar,” kata Kapolres.
AKBP Eko Hartanto menjelaskan, penangkapan ketujuh tersangka tersebut berawal informasi yang diterima dari masyarakat.
Menurut informasi itu, di Dusun Cot Baroh Desa Sawang Kecamatan Sawang Aceh Utara, di sebuah gubuk, ada beberapa orang laki-laki yang yang sering menjual narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Menindak lanjuti informasi tersebut, tambah Kapolres, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memastikan kebenarannya.
Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, ternyata informasi itu benar.
Karena itu, pada Selasa 27 Juli 2021 sekira pukul 20.30 WIB, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan.
Pada saat tersebut tim Opsnal menangkap enam laki-laki berinisial FH, ZA, SI, ZN, AMY, MFA dengan barang bukti satu buah tas kulit berisi 13 bungkus paket diduga sabu-sabu, timbangan elektrik serta uang tunai Rp 3,6 juta.
“Dari hasil introgasi awal, tersangka ZA, SI dan ZN memperoleh sabu dengan cara menerima dari tersangka FA. Tersangka AMY dan tersangka MFA pun mengaku memperoleh sabu dengan cara membeli dari FA,” jelasnya.
Kemudian, tim Opsnal melakukan pengembangan atas keterangan dari tersangka FA untuk menangkap orang yang telah menjual sabu kepadanya dengan harga Rp 20 juta, yaitu ZI.
Pada hari yang sama, tersangka ZI diringkus. Kepada petugas, ZI mengaku sudah beberapa kali menjual sabu kepada FA dalam jumlah besar.
Tidak hanya itu, tambah Kapolres, dalam pengungkapan kasus lainnya, tim Opsnal SatresNarkoba Polres Lhokseumawe pada Selasa (3/8/2021) lalu, menciduk tiga tersangka jual beli sabu-sabu.
Mereka diciduk di Dusun Pasi Desa Kuala Ceurape, Kecamatan Jangka dan Desa Dayah Pandjoe Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.
Tiga tersangka ini yaitu, MT, MZ dan NZ, ketiganya merupakan warga Kabupaten Bireuen.
Ketiga tersangka, kata AKBP Eko Hartanto, akan melakukan transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar di kawasan Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Kemudian, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli barang tersebut. Pemilik sabu mengajak “pembeli” ini melakukan transaksi jual beli sabu di Dusun Pasi Desa Kuala Cerape.
Akhirnya dua tersangka, MT dan NZ, ditangkap berikut satu kilogram lebih barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka itu kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe.
Mereka terancam pidana maksimal penjara seumur hidup, paling singkat lima tahun kurungan. (Acehonline.co)











Komentar