oleh

Kurir Sabu 10 Kg Asal Aceh Ditangkap saat Transaksi dengan Polisi yang Menyamar

MEDAN – Seorang warga Kota Pantun Labu Aceh Utara, MR (34), tak berkutik ketika disergap petugas Direktorat ResNarkoba Polda Sumut, Kamis (26/8/2021) malam.

Dia kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu dan hendak melakukan transaksi dengan petugas kepolisian di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari nformasi tentang adanya seorang pria berinisial W warga Aceh, dapat menyediakan sabu-sabu.

Baca Juga:   Gary Iskak Ditangkap, Positif Menggunakan Sabu

“Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” kata Hadi, Selasa (31/8/2021).

Saat ini, sambung Hadi, pihaknya tengah menyelidiki dan memburu keberadaan Wanda. Sebab, tersangka MR menyebut sabu tersebut milik Wanda.

Karena itu, petugas melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu. Polisi menghubungi W untuk memesan sabu seberat 10 Kg dengan harga 3,4 miliar.

Baca Juga:   Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Begini Modusnya

“Dalam proses negosiasi itu disepakati lokasi transaksi di Tebingtinggi,” kata Hadi.

Tersangka kemudian datang mengendarai mobil Avanza putih BK 1151 PN. Tapi, tersangka seorang diri, W tidak ikut.

“Yang mengantar sabu itu orang suruhannya (kurir),” kata Hadi.

Barang bukti 10 Kg sabu terdiri atas 5 kemasan bermerek daguanyin dan 5 kemasan dengan merek guanyingwan disita.

Baca Juga:   RS Berstandar Internasional Mitra Medika Premiere Diresmikan Gubsu

Kepada polisi, tersangka mengaku disuruh seorang pria tidak dikenalnya dari Kota Tanjungbalai untuk mengantarkan sabu tersebut.

“Kami masih mengembangkan kasusnya. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor DitresNarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (OM-dedi)

Komentar

Berita Lainnya