JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri berbagai fakta yang muncul dalam persidangan perkara korupsi di Riau, termasuk keterangan sejumlah saksi terkait dugaan aliran uang Rp300 juta yang menyeret nama Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Lembaga antirasuah menyatakan terus memantau jalannya persidangan dan mencatat setiap fakta hukum yang terungkap di ruang sidang. Keterangan para saksi, termasuk yang muncul untuk pertama kali dalam persidangan, akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan ada tidaknya pengembangan perkara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan jaksa penuntut umum KPK yang menangani perkara tersebut nantinya akan menyusun laporan hasil persidangan dan hasil penuntutan sebagai dasar telaah lebih lanjut.
“Kami juga mengikuti itu, ya. Mengikuti persidangannya. Tentunya kami juga akan mencatat apa yang di persidangan, apa keterangan-keterangan persidangan itu,” kata Asep, seperti dilansir dari kabar6.com, Senin (1/6/2026).
Menurut dia, KPK tidak menutup kemungkinan menindaklanjuti fakta baru apabila dalam persidangan ditemukan keterangan yang belum pernah terungkap saat proses penyidikan.
“Nanti JPU KPK akan membuat laporan hasil penuntutan. Dari laporan hasil penuntutan itu, apakah ditemukan fakta-fakta baru berupa misalkan keterangan-keterangan dari saksi yang tidak diungkapkan pada saat disidik tetapi diungkapkan pada saat di persidangan, dan itu menunjukkan ada perkara baru dengan tersangka baru, maka kita akan menaikkan perkara itu,” ujar Asep.
Ia menambahkan, KPK masih menunggu perkembangan persidangan hingga putusan pengadilan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai fakta-fakta yang muncul selama proses pembuktian.
Pernyataan Asep berkaitan dengan mengemukanya dugaan aliran dana Rp300 juta dalam persidangan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (20/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, saksi Thomas Larfo Dimeira mengaku pernah diminta mencarikan dana Rp300 juta yang disebut digunakan untuk rehabilitasi rumah dinas Kapolda Riau.
Menurut Thomas, dana tersebut diperoleh dari M Arief Setyawan yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Ia juga menyebut penyerahan uang dilakukan di sebuah hotel di Pekanbaru.
Namun, keterangan itu dibantah oleh Arief Setyawan ketika memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Arief menyatakan uang Rp300 juta tersebut bukan untuk rehabilitasi rumah dinas Kapolda Riau. Menurut dia, dana itu berkaitan dengan pengurusan perkara pembangunan Riau Tower yang saat itu sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Tidak hanya membantah tujuan penggunaan dana, Arief juga memberikan keterangan berbeda mengenai lokasi penyerahan uang. Ia mengaku uang tersebut diserahkan di kediaman Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Menurut Arief, saat penyerahan berlangsung, Thomas telah berada di lokasi bersama SF Hariyanto.
Perbedaan keterangan kedua saksi itu sempat memicu perdebatan di ruang sidang. Majelis hakim beberapa kali meminta para pihak fokus memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui.
Di tengah berkembangnya polemik tersebut, Polda Riau memberikan klarifikasi melalui akun media sosial resminya. Kepolisian menegaskan Kapolda Riau tidak pernah meminta maupun menerima uang Rp300 juta sebagaimana disebut dalam persidangan.
Polda Riau juga menyatakan kebutuhan pemeliharaan dan rehabilitasi rumah dinas memiliki mekanisme penganggaran resmi sehingga tidak menggunakan sumber dana di luar ketentuan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Abdul Wahid, Akhirza, mengungkapkan dalam persidangan bahwa uang Rp300 juta yang dipersoalkan tersebut disebut telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK pada April 2026.
Berbagai keterangan yang muncul di persidangan kini menjadi bagian dari fakta hukum yang sedang dicermati KPK. Lembaga antirasuah itu menegaskan akan menelaah seluruh perkembangan perkara untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana lain maupun pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. ***










