SIMALUNGUN – Dua perempuan pelaku pembunuhan atas Porta boru Tumanggor (52) ditangkap, kurang dari 2×24 jam setelah kejadian, Sabtu (29/5/2021).
Mereka diciduk sekira pukul 22.00 WIB oleh Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun dan. Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Polda Sumatera Utara.
Korban Porta boru Tumanggor ditemukan tewas dengan kondisi tubuh terikat di pohon kopi di perladangan milik Ismail Turnip di Nagari Tano Tingkir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun.
Penemuan mayat dimaksud terjadi, Kamis, (27/5/2021) sekira pukul 13:00 WIB.
Setelah penemuan itu, Unit Jahtanras Sat reskrim Polres Simalungun dan. Tim Inafis Sat Reskrim Polres Simalungun langsung menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dibantu Subdit III Krimum Polda Sumut, mereka mengevakuasi jenazah Porta boru Tumanggor dan memburu.
Jenazah Porta diotopsi di RSUD Djasamen Saragih Kota Siantar.
Seusai penyelidikan, Sabtu (29/5/2021) sore sekira pukul 17.00 WIB Kanit Jahtanras Ipda Antonyus Hutahaean menerima informasi keberadaan kedua pelaku di seputaran Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.
Malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, polisi menciduk kedua pelaku yang bersembunyi di Hotel Hawai Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.
Kedua pelaku atas nama Anaria Sipayung alias Ria alias Boru Payung (40) dan Halima Teulambanua alias Lima (45), keduanya warga Huta Tinggir Kecamatan Purba-Simalungun.
Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti dua HP yang dibeli dari uang milik korban dan dua cincin korban.
Diamankan pula uang tunai sekitar Rp2,5 juta, sisa uang milik korban yang diambil dari dalam tas korban sekira Rp8 juta.
“Kedua pelaku diamankan lalu dibawa ke Sat Reskrim Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya,” kata AKP Rachmat Aribowo, Kasat Reskrim Polres Simalungun, Minggu (30/5/2021). (*)










Komentar