oleh

Lama Menduda, Pria Gaek Cabuli Dua Anak Dibawah Umur

SURABAYA – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak membekuk tersangka seorang lelaki berinisial SDY (52), atas pencabulan (sodomi) terhadap anak di bawah umur.

Warga Dusun Semampir RT 003 RW 002 Desa Semampir Kecamata Sedati Kabapaten Sidoarjo itu ditangkap menyusul laporan empat saksi yang diperiksa Polisi.

Mereka adalah MD (46), kaki-laki, DMI (61), lelaki, DW, perempuan, dan KNH, perempuan. Semua saksi ini merupakan warga Surabaya.

Ada dua korban anak yang masih dibawah umur yang dicabuli tersangka, yaitu OA (11), pelajar SD kelas 5 dan RJS (13) pelajar SMP kelas 2.

Baca Juga:   Dua Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perkosaan Enam Lelaki

Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti terkait aksi cabul yang dilakukan tersangka.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, pencabulan itu terjadi Maret 2021 di Rumah Jalan Tambak Wedi Tengah Timur 3 Surabaya sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku adalah seorang duda dan sudah bercerai lama dari istrinya.

“Dari hasil pemeriksaan, didapatkan fakta bahwa tersangka mengalami kelainan seksual. Yaitu, suka pada anak kecil terutama laki-laki (pedofilia),” kata AKBP Ganis, Senin (31/5/2021) siang.

Baca Juga:   Pria Ini Bujuk Anak di Bawah Umur, Mencabuli Lalu Merekamnya

Dalam melancarkan aksinya tersangka mengiming-imingi korban akan dilatih bela diri di rumah tersangka.

Selanjutnya, tersangka mengajak korban menginap di rumah tersebut.

“Korban pun mau saja karena mereka sudah saling kenal, dan tersangka sudah dianggap seperti abah sendiri,” jelasnya.

Hampir setiap malam korban tidur di rumah tersangka setelah belajar beladiri. Dan, di situlah tersangka mencabuli korban

Baca Juga:   Tragedi Sorong: Sudah 11 Tersangka Diringkus, 55 Saksi Diperiksa

“Modus operandi tersangka mengajari bela diri kepada korban,” terangnya.

Polisi berencana melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di TKP, kemudian pemberkasan yang akan dilimpahkan ke pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Tersangka terancam dijerat pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Mooch)

Komentar

Berita Lainnya