JAKARTA- Penyanyi Reza Artamevia ditangkap polisi di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, 4 September 2020 lalu.
Nyaris terlupakan, sidang perdana Reza Artamevia baru digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Pelantun lagu ‘Pertama’ ini didakwa dua pasal yakni 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Serta dakwaan selanjutnya Pasal 127 ayat 1 a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.
Usai sidang berlangsung, pihak Reza Artamevia melalui kuasa hukum, Kamil Daud mengajukan keberatan.
Dakwaan tersebut dianggap memberatkan Reza. “Nah kami semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78 (gram). Nah itu sebetulnya 0,66,” kata Kamil Daud di Pengadilan Negeri Jakarta Timur seperti ditayangkan di kanal YouTube Star Story, Kamis (1/4/2021).
“Dan itu juga dibawah aturan, dan seharusnya tetap dalam perawatan, atau rehabilitasi atau rawat jalan dibebaskan seharusnya,” tambahnya.
Reza sendiri menjalani sidang secara virtual. Dirinya tengah menjalani rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu. Sidang selanjutnya akan berlangsung minggu depan. (ben)











Komentar