oleh

KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi Tanggap Darurat Covid-19

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19. Aa Umbara diduga menerima sejumlah fee dari proyek tersebut.

Selain Aa Umbara, lembaga antirasuah juga menjerat pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan dan seorang wiraswasta bernama Andri Wibawa. Andri merupakan anak dari Aa Umbara.

“KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka AUS, Bupati Bandung Barat 2018-2023, AW swasta, MTG pemilik PT JDG dan CV SSGC,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Mereka bertiga diduga terlibat dalam korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidikan kasus ini dimulai sejak 26 Februari 2021. Perbuatan tindak pidana dilakukan secara bersama-sama, di mana Andri disebut melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:   Bupati Banggai Laut Dipastikan Tak Dapat Bantuan Hukum PDIP 

Aa Umbara dijerat Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. (*)

Komentar

Berita Lainnya