oleh

Masyarakat Pulau Kalimantan Sampaikan Maklumat Untuk Perpindahan IKN

JAKARTA–Masyarakat Pulau Kalimantan menyampaikan maklumat untuk perpindahan ibu kota negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Maklumat itu ditandatangani oleh sejumlah organisasi yakni Majelis Adat Dayak Nasional, Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Kesultanan Paser, Kesultanan Banjar, dan Dewan Adat Dayak Provinsi se-Pulau/Banua Kalimantan

Maklumat itu dibacakan dalam satu pertemuan di Jakarta, Senin (28/2), oleh Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi se-Pulau/Banua Kalimantan Agustiar Sabran.

Baca Juga:   Presiden Jokowi Akan Gelar Rapat Perdana di IKN Dengan Forkopimda Kaltim

Maklumat berisikan lima poin, yakni mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden RI Joko Widodo dan segenap pimpinan dan Anggota DPR RI, atas pengesahan UU IKN pada 18 Januari 2022 di Pulau/Banua Kalimantan, khususnya di Provinsi Kalimantan Timur serta memastikan agar IKN terus berkesinambungan siapa pun pemimpin Indonesia ke depan.

Baca Juga:   Jembatan Senilai Rp1,43 Triliun Ini Dibiayai Surat Berharga Syariah

Menyatakan kesiapan memberikan dukungan dan terlibat secara penuh dan sungguh-sungguh, atas perwujudan dan pelaksanaan pembangunan IKN di Provinsi Kalimantan Timur, dengan konektivitas pembangunan kewilayahan antarprovinsi yang ada di Pulau/Banua Kalimantan.

Melibatkan segenap potensi putra-putri asli Pulau/Banua Kalimantan dalam menduduki jabatan-jabatan strategis di Badan Otorita IKN dengan memberikan afirmasi yang tertulis dengan jelas dalam peraturan turunan UU IKN.

Baca Juga:   Heru Budi: Paskibraka Putri Muslim Tetap Berjilbab Saat Upacara HUT RI di IKN

Memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal Pulau/Banua Kalimantan (membangun fasilitas dan simbol-simbol adat, adab dan pusat budaya) dalam ruang lingkup utama di wilayah IKN.

Melibatkan secara langsung segenap pemangku kelembagaan adat Pulau/Banua Kalimantan dalam merumuskan dan menyusun peraturan perundang-undangan sebagai turunan dari UU IKN. (*)

Berita Lainnya