oleh

Jajaran TNI AL Gerebek Gudang Penampungan Pekerja Ilegal

TANJUGBALAI – Jajaran TNI Angkatan Laut menggerebek sebuah gudang di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Senin (28/2/2022).

“Petugas mengamankan 75 orang dari gudang penampungan milik warga berinisil ‘RR’ di Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Tanjungbalai,” kata Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Asahan, Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang.

“Mereka yang diamankan, terdiri atas laki laki 47 orang dan perempuan 28 orang. Setelah didata, dilimpahkan ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut,” kata Danlanal.

Baca Juga:   KKP Segel 4,748 Ton Ikan Impor Ilegal asal Tiongkok dan Malaysia

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada-I), Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, mengatakan keberhasilan penangkapan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat dan kerja sama antarinstansi terkait di wilayah Tanjungbalai Asahan.

Pangkoarmada I menegaskan, komitmen TNI AL sudah sangat jelas dan tegas, tidak ada kompromi atas segala bentuk upaya yang mengancam kedaulatan termasuk tindak pidana dan pelanggaran di laut.

“Sesuai kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut, tidak ada pembiaran apalagi membekingi kegiatan-kegiatan ilegal seperti penyelundupan pekerja ilega,” ujarnya.

Baca Juga:   Indonesia Bertemu Malaysia Sabtu Besok, Jadwal Lengkap Semifinal Piala AFF U-19

Berdasarkan pemeriksaan sementara, katanya, tidak ada dugaan keterlibatan prajurit TNI AL dalam kegiatan ilegal tersebut.

“Namun jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan dugaan personel TNI Angkatan Laut terlibat, maka akan kami tindak tegas,” katanya lagi.

Dua pekan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Balai menangkap penyelundup pekerja migran ilegal di Dusun VI Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan, dua orang itu berinisial MIS (40), warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, dan NAS (35), warga Desa Ujungkubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara.

Baca Juga:   Menag Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Ini yang Dibicarakan 

“MIS ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pencari calon TKI. Kemudian NAS  yang berperan sebagai pengantar para calon pekerja migran,” kata Triyadi, Jumat (11/2/2022).

Penangkapan MIS dan NAS berawal dari penggerebekan tempat penampungan para tenaga kerja Indonesia (TKI) di Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, beberapa waktu lalu. (*/Siberindo.co)

Berita Lainnya