oleh

Angelina Sondakh Segera Bebas, Malah Sulit Tidur

JAKARTA – Mantan artis dan politikus Angelina Sondakh bakal segera bebas usai menjalani hukuman 10 tahun penjara karena kasus korupsi.

Kuasa hukum Angelina Sondakh, Krisna Murti, menyebut kliennya itu akan bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada pekan depan.

Krisna Murti juga mengatakan, kondisi fisik kliennya baik-baik saja.

Namun Angie, sapaan akrabnya, sulit tidur menjelang kebebasannya.

“Kabarnya oke-oke saja. Artinya kalau secara fisik apa pun beliau mantan Ratu Indonesia, pasti terlihat cantiklah, aura kecantikannya tuh tetap masih ada, enggak pudar,” kata Krisna Murti seperti dilansir Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:   Angelina Sondakh Menangis di Makam Adjie Massaid

“Lalu secara suasana kebatinannya itu dalam menjelang kebebasannya, pikirannya bercampur aduk, sulit tidur,” tambahnya.

Meski merasa bahagia bakal bebas, Krisna Murti mengatakan, ada kesedihan yang turut dirasakan Angie.

“Terutama teman-teman sekamarnya, teman-teman satu blok-nya (juga) nangis terus. Itu yang membuat (Angelina Sondakh) makin galau, kenapa? menjelang perpisahan itu, karena Angelina Sondakh sudah cukup lamalah, satu dekade sudah, penghuni cukup lama,” tutur Krisna.

Baca Juga:   Dulu dekat dengan Tata Janeta dan Angelina Sondakh Sebelum Dipenjara, Kini Raden Brotoseno Sudah Bebas

“Mereka mungkin merasa kehilangan dengan sosoknya Angelina Sondakh,” ujar Krisna menambahkan.

Meski menyebut Angie bakal bebas pada pekan depan untuk tanggal belum bisa dipastikan oleh Krisna Murti.

“Secara pengurusan administrasinya sudah beres, semua berjalan lancar,” ucap Krisna Murti.

Sebagai informasi, Angie menjadi tahanan KPK sejak 2012.

Angie tersangkut kasus anggaran di Kementrian Pemuda dan Olahraga dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Angie terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS.

Baca Juga:   Angelina Sondakh Siap ke Bali, Bapas Belum Terima Izin

Angie sempat mengajukan banding, tetapi membuat hukumannya lebih berat. Ia pun saat itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. (ben)

Berita Lainnya