JAKARTA – Kubah masjid rumah ibadah Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sintang Kalimantan Barat telah dibongkar untuk dilakukan alih fungsi.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Wawan Djunaidi mengimbau agar rumah ibadah tersebut tetap difungsikan sebagai masjid bagi seluruh umat Islam.
“Rumah ibadah JAI yang sudah berdiri di Sintang agar dapat tetap difungsikan sebagai masjid yang bisa dimanfaatkan seluruh umat Islam,” ujar Wawan Djunaidi di Jakarta, Minggu (30/1/2022).
Jika pun akan dimanfaatkan untuk fungsi yang lain, kata dia, harus melalui musyawarah dengan jemaat Ahmadiyah sebagai pemilik lahan dan bangunan.
Kepala PKUB Kemenag juga meminta seluruh kepala daerah kabupaten/kota memfasilitasi umat beragama yang mengusulkan penggunaan tempat ibadah sementara karena belum memenuhi syarat mendirikan rumah ibadah.
Dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 disebutkan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan khusus.
Persyaratan khusus tersebut antara lain, terdapat 90 jiwa calon pengguna rumah ibadah.
Jika persyaratan khusus tersebut belum terpenuhi, pihak-pihak yang ingin mendirikan rumah ibadah dapat mengajukan izin penggunaan tempat ibadah sementara kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
“Hendaknya pemerintah daerah memastikan hak-hak konstitusi warga negara terpenuhi, khususnya untuk dapat melakukan ibadah secara kolektif di rumah ibadah atau tempat ibadah sementara,” ujarnya.
Kepada seluruh umat muslim, Wawan mengajak mereka agar dapat menerima anggota JAI untuk beribadah bersama-sama di masjid atau musala.
Anggota JAI juga diimbau beribadah secara bersama-sama dengan umat muslim lainnya, di masjid mana pun.
Sementara Itu, Setara Institute mengutuk keras pembongkaran Masjid Miftahul Huda di Desa Bale Harapan, Sintang, ini.
Tindakan tersebut amat bertentangan dengan sikap kebhinnekaan dan keutuhan kerukunan beragama.
Ketua Badan Pengurus (BP) SETARA Institute, Hendardi menilai hal tersebut sebagai pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dan mengabaikan konstitusi, terutama pasal 28 E dan pasal 29 ayat 2.
“Pemerintah daerah setempat memilih tunduk pada tuntutan kelompok intoleran,” katanya melalui siaran pers, Sabtu (29/1/2022).
Hendardi menyatakan, masjid yang didirikan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) tersebut diserang, dirusak dan sebagian bangunan kompleks dibakar.
“Alih-alih memulihkan hak korban, pemerintah setempat justru terus menerus melakukan pelanggaran hak konstitusional,” ujarnya.
Jumat, 3 September 2021, massa menyerang, merusak dan membakar bangunan dan mesjid Jemaah Ahmadiyah di Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.
Massa bergerak setelah salat Jumat. Mereka menghancurkan masjid, dan membakar bangunan di sebelahnya.
“Benar, ada bangunan yang dirusak dan dibakar,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go, Jumat (3/9/2021).
Di Jakarta, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengecam perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah tersebut.
Tindakan main hakim sendiri itu, kata Menag, tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.(*/Siberindo.co)










