LANGKAT–Kejari Langkat melangsungkan kegiatan seremonial pelaksanaan restorative justice, Senin (31/1/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Langkat. Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Laporan Informasi Khusus No. R-LIK-09/L.2.25.2/Dsp1/01/2022.
Dalam kesempatan itu, Kajari Langkat Muttaqin Harahap, SH,MH, mengatakan, maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut untuk penghentian penuntutan sebagaimana amanah Perja No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif.
“Di mana tujuan dari restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana. Dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil,” paparnya.
Tambah Kajari, pelaksanaan seremonial pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice telah melalui tahapan-tahapan sebagaimana Perja No 15 Tahun 2020.
“Setelah tahapan tersebut dilaksanakan, telah pula dilaksanakan ekspose terhadap pimpinan. Hingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan,” jelas Muttaqim.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada Kamis (27/1/2022), di Ruang Rapat Kantor Kejari Langkat telah dilaksanakan pemaparan hasil restorative justice Kejari Langkat dengan JAM Pidum dan Aspidum Kejati Sumut secara virtual.
“Bahwa sebagaimana pelaksanaan restorative justice, penuntut umum sebagai fasilitator dalam melakukan perdamaian suatu perkara antara tersangka dan pihak korban, yang dalam hal ini perdamaian yang dilaksanakan oleh penuntut umum pada perkara ini mendapat hasil pihak korban sudah memaafkan perbuatan tersangka dan dengan tulus iklas sudah memaafkan dan menyetujui supaya penyelesaian perkara cukup dengan dilakukan kesepakatan perdamaian dan tidak dilanjutkan proses ke tingkat penuntutan,” papar Kajari.
Selain itu, lanjutnya, tersangka sudah menyesali perbuatannya. Tidak akan mengulangi lagi yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan pihak lain. “Tersangka juga belum pernah dihukum dan baru kali ini diduga melakukan tindak pidana,” tambahnya.
Penuhi Syarat
Kajari menegaskan, sesuai hasil kesepakatan, perdamaian yang dilaksanakan telah memenuhi syarat untuk diusulkan penghentian perkara, penyelesaian perkara tanpa dilanjutkan ke proses persidangan oleh penuntut umum.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali SH MH, menjelaskan bahwa penyerahan hasil Restorative Justice berlangsung transparan. Serta diliput media, baik cetak, online, dan elektronik.
Restorative justice dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dengan melihat aspek tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Sehingga tidak merugikan pihak-pihak yang ingin mendapat keadilan. (topmetronews.com)










