LAMONGAN–Pemerintah resmi merilis aturan terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang berlaku mulai hari ini, Selasa (1/2/2022).
Untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan menyatakan, dengan diberlakukannya HET tentu akan membawa dampak menguntungkan dan ada dampak yang dirugikan juga.
“Yang diuntungkan terutama para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk melakukan produksi,” tutur M. Zamroni Kepala Disperindag Lamongan melalui Kabid Perdagangan Dalam Negeri, Pasito, Selasa (01/02).
Ia menjelaskan, khususnya yang menggunakan atau membutuhkan minyak goreng sebagai bahan utama pengolahan industrinya.
Pihak yang dirugikan, menurut dia, terutama pedagang kecil yang menjual minyak goreng dengan pembelian awal dengan harga sebelum diberlakukannya UU no 6 tahun 2022.
“Tentu kita berharap dengan diberlakukannya penetapan HET ini, pemerintah terus bisa menjaga pasokan minyak goreng tidak hanya di toko ritel modern saja, tetapi juga di pasar-pasar tradisional,” ucapnya.
Ia mengakui, sejauh ini minyak goreng di pasaran atau di ritel modern memang sulit didapatkan, pembeli banyak yang kelimpungan mencari ke pasar-pasar tradisional ke sana kemari.
Permasalahan itu, kata dia, karena masyarakat kita memang sangat membutuhkan minyak goreng, khususnya yang berada di wilayah pedesaan.
“Jika sudah ada edaran secara resmi dari pemerintah, kita akan langsung lakukan pemantauan atau monev di pasar tradisional serta toko ritel modern yang ada di Lamongan,” tandasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, jika pengecer menjual harga di atas HET, maka akan diberikan sanksi administratif. Sanksi ini ada tiga macam, yakni peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, dan pencabutan perizinan berusaha.
“Saat ini kita masih menunggu edaran resmi dari pemerintah, tentunya buat pegangan dinas perindustrian dan perdagangan Lamongan untuk melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan,” tandasnya. (SMSI-Radarbangsa)










