PADANGLAWAS – Sebanyak 25 kilogram ganja beserta tersangka pemiliknya, SH (43), digulung Satres Narkoba Polres Padang Lawas, Sumatera Utara.
Penangkapan terhadap SH dilakukan di kediamannya di Desa Tapian Nauli, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumut, Jumat (29/1/2021) sekitar pukul 22.00.
Mendapat informasi tersebut personel SatNarkoba Polres Padang Lawas langsung melakukan penyelidikan,.
Kemudian, lanjut Agus, tim menangkap SH di rumahnya serta mengamankan barang bukti.
“Barang bukti yang di amankan yaitu 5(lima) Bal/bungkus besar dilakban warna kuning diduga berisikan Narkotika Jenis daun ganja kering seberat 4,6 kg, 1(satu) plastik asoy warna hitam diduga berisikan biji ganja kering,” sebut Agus seperti dilansir Mitanews.co.id, grup Siberindo.co..
Kibi SH beserta barang bukti diamankan Sat Narkoba Polres Padang Lawas guna dilakukan proses hukum selanjutnya. (*)











Komentar