oleh

Polisi Gulung 25 Kilo Ganja dan Tersangka Pemiliknya di Padang Lawas

PADANGLAWAS – Sebanyak 25 kilogram ganja beserta tersangka pemiliknya, SH (43), digulung  Satres Narkoba Polres Padang Lawas, Sumatera Utara.

Penangkapan terhadap SH dilakukan di kediamannya di Desa Tapian Nauli, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumut, Jumat (29/1/2021) sekitar pukul 22.00.

Kapolres Padang Lawas AKBP Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butar Butar, SH mengatakan, penangkapan SH bermula dari informasi masyarakat bahwa rumah milik SH sering dijadikan transaksi narkotika jenis daun ganja kering,

 

Mendapat informasi tersebut personel SatNarkoba Polres Padang Lawas langsung melakukan penyelidikan,.

Kemudian, lanjut Agus, tim menangkap SH di rumahnya serta mengamankan barang bukti.

“Barang bukti yang di amankan yaitu 5(lima) Bal/bungkus besar dilakban warna kuning diduga berisikan Narkotika Jenis daun ganja kering seberat 4,6 kg, 1(satu) plastik asoy warna hitam diduga berisikan biji ganja kering,” sebut Agus seperti dilansir Mitanews.co.id, grup Siberindo.co.. 

Kibi SH beserta barang bukti diamankan Sat Narkoba Polres Padang Lawas guna dilakukan proses hukum selanjutnya. (*)

Komentar

Berita Lainnya