oleh

Peternak Bebek Beruntun Cabuli Tiga Anak Tetangga

BANTUL – Peternak bebek Tmj (50) warga Jetis Bantul ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul di rumahnya. Peternak bebek yang juga petani itu mencabuli tiga anak, tetangganya sendiri.

Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaurbionopsnal) Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja didampingi Kasubbag Humas Iptu Sumaryata dan Banit PPA, Aipda Musthafa Kamal menyatakan, petugas menangkap tersangka, Jumat (29/1/2021) setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

“Untuk itu tersangka kami amankan pada Jumat pagi tadi,” ujar Iptu Sutarja dalam konferensi pers di Mapolres Bantul.

Baca Juga:   Cabuli Anak Kandung, Oknum ASN Banjarmasin Diciduk Polisi dan Terancam Dipecat

Dalam pemeriksaaan, diketahui pelaku telah melakukan pencabutan terhadap 3 anak yakni KRN (9), LTF (8) dan ZIL (7). Polisi masih terus mendalami, apakah ada korban lain atau tidak.

Sebelum penangkapan terhadap tersangka dilakukan, orangtua KRN melapor ke polisi bahwa anaknya empat kali dicabuli tersangka, Desember 2020.

Pencabulan dilakukan selain di dalam rumah juga di kandang sapi, maupun sekitar kolam ikan dekat rumah pelaku.

Sebelum melakukan aksinya, tersangka melihat korban KRN bermain di depan rumahnya. Timbul niatnya untuk melakukan pencabulan.

Baca Juga:   Pelecehan Seksual, Tenaga Honorer MAN Adukan Oknum Kepala Sekolah

Kemudian dia mengajak masuk korban, melepas pakaiannya, lalu menciumi bagian sensitif.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata ditemukan dua korban lainnya yakni LTF dan ZIL.

Korban LTF awalnya terluka akibat terkena pecahan kaca saat bermain di sungai tak jauh dari rumah tersangka. Dengan alasan hendak mengobati, tersangka malah mencabulinya.

Sementara korban ZIL dicabuli setelah diajak menangkap ikan di sungai. Setelah menangkap ikan tersangka mencabuli korban.

Dari ketiga korban pencabulan tersebut, korban KRN hingga kini mengalami trauma dan harus mendapat pendampingan psikologis. Bahkan korban sempat mengalami pendarahan pada alat vitalnya.

Baca Juga:   Komnas HAM Menilai Tidak Ada Pelecehan Seksual Dalam Rekonstruksi

Kepada polisi, tersangka Tmj mengaku terangsang saat melihat anak-anak yang mulai tumbuh dewasa. Sehingga ia melakukan hal itu untuk melampiaskan hasratnya.

Dari perbuatannya itu, tersangka terancam pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Usa/harianmerapi.com)

Komentar

Berita Lainnya